Akhirnya 7 Debt Collector AdaKami Dipecat setelah Kasus Bunuh Diri Nasabah
Tujuh debt collector lapangan dipecat terkait kasus bunuh diri nasabah pinjol AdaKami. --
“Dugaan bunuh diri masih kami tunggu (perkembangan informasinya). Kami sudah periksa data nasabah di Baturaja. Tapi tidak ada,” kata Dino.
Ada sekitar 360 nasabah AdaKami di Baturaja. Namun, tidak ditemukan indikasi kasus bunuh diri. Mereka juga telah memperluas pencarian database. Tidak hanya di Mei saja. Pasalnya, korban berinisial K ini meninggal dunia sekitar Mei 2023.
BACA JUGA: Simpel Banget! 2 Langkah Mudah Ajukan KUR di BCA, Suku Bunga Rendah, Limit Ratusan Juta Rupiah
Selain itu, parameter plafond pinjaman juga dicari Rp3 sampai 10 juta. Korban K disebut memiliki pinjaman sekitar Rp 9,4 juta. “Bahkan bulan lainnya Juni, Juli, April, sampai Agustus, kami cari nggak ada juga,” katanya.
Kendati demikian, pihaknya masih memproses terkait kasus tersebut. Saat ini polisi juga telah melakukan investigasi dan berharap mendapatkan titik terang. “Kami ingin melihat dulu ini (nasabah) bener nggak,” ungkapnya.
Sementara itu, dugaan teror DC pinjol legal yang mencuat pekan kemarin dan menyebabkan bapak satu anak ini nekat mengakhiri hidupnya, masih mendapat sorotan. Belakangan, muncul dugaan serupa yang dilakukan debt collector legal lainnya.
Teror DC pinjol legal lainnya terungkap dari banyaknya laporan yang masuk ke akun media X @rakyatvspinjol yang mengungkap kisah korban pinjol sebelumnya. Kamis, 21 September 2023, akun tersebut menyebut dugaan teror DC pinjol legal lainnya, selain AdaKami.
BACA JUGA: Tip untuk Ahli Waris jika Menerima Tanggung Jawab atas Utang yang Diajukan Peminjam Selama Hidupnya
“Terima kasih banyak untuk atensi dan kesediaannya mau rame-rame lapor semua kelakuan DC pinjol legal. Termasuk AdaKami,” tulis keterangan akun @rakyatvspinjol tersebut dikutip Minggu, 24 September 2023.
Rupanya, kisah dugaan teror DC pinjol itu, menarik masyarakat lain yang menjadi korban untuk buka suara. Mereka pun membagikan pengalamannya berhadapan dengan DC lapangan pinjol ini.
Apalagi, status pinjol legal yang DC-nya diduga melakukan teror ada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Akhirnya, muncul suatu gerakan untuk melaporkan dugaan teror DC pinjol legal ini. Jenis pelaporannya terbagi dalam 2 kategori. Pertama, seseorang yang memiliki komitmen untuk maju melaporkan. Kedua adalah seseorang yang ingin berkonsultasi.
Dalam keterangan itu juga menyebutkan bagi yang ingin maju untuk melaporkan, akan dimintai data terkait teror DC pinjol legal yang mereka alami. “Apabila kamu serius dan bersedia repot sedikit, bisa menghubungi akun ini @anatelbay, @yourangel2425, @otwlunas serta @shrbaes,” tulis keterangannya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: