Pasal Ronald Tannur Diubah, Inilah Reaksi Pengacara

 Pasal Ronald Tannur Diubah, Inilah Reaksi Pengacara

Lisa Rachma, penasihat hukum Gregorius Ronald Tannur.-Pace Morris-

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmo mengatakan, perubahan pasal primer dari Pasal 351 ayat (3) ke Pasal 338 KUHP diputuskan setelah pihaknya melakukan rekonstruksi dan gelar perkara kemarin, Selasa, 10 Oktober 2023.

BACA JUGA:Kasus Blackhole KTV Club, Kanit Reskrim Lakarsantri Dilaporkan Propam

BACA JUGA:Resmi! Ronald Tersangka Pembunuhan di Blackhole KTV Lenmarc Surabaya

“Kami juga melakukan pendalaman terhadap beberapa saksi maupun tersangka itu sendiri. Melakukan penelitian terhadap beberapa alat bukti. Dalam gelar perkara kami melibatkan ahli pidana, ahli kedokteran forensik, dan ahli komputer forensik juga kami libatkan,” terang Hendro di Mapolrestabes Surabaya, Rabu, 11 Oktober 2023.

Namun, penyidik tidak serta merta menghilangkan pasal penganiayaan. Pasal 351 ayat (3) KUHP tetap disertakan sebagai pasal subsider.

Dengan demikian, Ronald Tanur berstatus sebagai tersangka pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti.

Secara detail, Ronald harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan sangkaan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP ayat (3). Ia pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: