Dua Hakim MK Beda Pendapat, Syarat Usia Minimal Capres-Cawapres 35 Tahun Pernah Diatur UUDS

Dua Hakim MK Beda Pendapat, Syarat Usia Minimal Capres-Cawapres 35 Tahun Pernah Diatur UUDS

Hakim Konstitusi Suhartoyo membacakan dissenting opinion dalam sidang putusan terkait usia capres-cawapres di Gedung MK RI, Senin, 16 Oktober 2023-YouTube-

"Sehingga Pasal a quo dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," kata Guntur.

BACA JUGA:Soal Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Gerindra Juga Tunggu Keputusan MK

BACA JUGA:Prabowo Diminta Segera Tentukan Cawapres, Golkar: Kita Tunggu Saja

Yang kedua, Hakim Konstitusi Suhartoyo juga punya alasan sendiri. Menurutnya, para pemohon tidak relevan untuk diberikan kedudukan hukum atau legal standing dalam permohonan.

Ia bahkan menilai seharusnya MK menegaskan sejak awal bahwa permohonan tidak memenuhi syarat formil. "Dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo. (Mohamad Nur Khotib)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: