3 Perwira Polrestabes Terancam 12 Tahun Penjara Bila Terbukti Lakukan Obstruction of Justice
Kompol Hakim, eks Kapolsek Lakarsantri; AKP Haryoko Widhi, Kasi Humas Polrestabes Surabaya; dan Iptu Samikan, Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri.-Istimewa-
Ketiga perwira tersebut dilaporkan ke Propam Polda Jatim oleh Hendra Yana, salah satu anggota tim kuasa hukum korban Dini Sera Afrianti. Yana mengatakan, ketiganya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 221 KUHP terkait obstruction of justice yang dilakukan oleh Polsek Lakarsantri. Yaitu Kapolsek dan Kanitreskrim.
Pelanggaran yang dimaksud adalah saat awak media mengonfirmasi adanya dugaan penganiayaan dalam kasus Andini. Namun, dugaan itu dibantah dan ditepis oleh Iptu Samikan, tanpa adanya pemeriksaan yang lebih komprehensif terlebih dahulu.
BACA JUGA: Pasal Ronald Tannur Diubah, Inilah Reaksi Pengacara
BACA JUGA:Inilah Motif Ronald Tannur Aniaya Andini Hingga Tewas
“Ini (keterangan kepada pers) terkait hilangnya nyawa seseorang. Jadi, harus ditemukan dulu apakah penyebabnya benar-benar dia sakit atau dia ada dugaan penganiayaan atau pembunuhan. Setidaknya ada pemeriksaan awal,” ujar Hendra.
Saat ditanya alasan pelaporan yang dilakukan di Polda Jatim bukan di Polrestabes Surabaya, Hendra beralasan, pihaknya ingin menjaga akuntabilitas dan kredibilitas dalam penanganan perkara tersebut.
“Seharusnya dalam pemeriksaan kepolisian harus menggunakan asas kehati-hatian. Karena ini menyangkut penegakan hukum di Indonesia,” tegasnya.
Dalam pelaporan tersebut, pihak kuasa hukum Andini membawa beberapa bukti foto yang menunjukkan ada luka lebam pada tubuh perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat tersebut. Termasuk cuplikan media yang memuat pernyataan oknum polisi yang dilaporkan tersebut.
Anda sudah tahu, saat kematian Dini Sera Afrianti alias Andini mencuat, Rabu, 4 Oktober 2023, Harian Disway mencoba mengonfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematiannya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: