Dimediasi di PN Jombang, Mantan Adik Ipar Menolak
Sidang yang melihatkan dua mantan ipar yang digelar di Pengadilan Negeri Jombang.-Istimewa-
Awalnya, Diana sempat menanyakan hal tersebut kepada Soetikno. Isi pertanyaan tadi kurang lebih, apakah ada biaya yang harus dibayarkan. "Bahkan Bu Diana sempat menanyakan pada Soetikno yang saat ini menggugat. Pertanyaannya gini, apakah ada biaya mungkin biaya peti mati yang harus dibayar. Pihak keluarga Soetikno menjawab tidak ada," kata Andri.
Dengan adanya gugatan perdata PMH itu, Andri merasa ada yang lucu dari sikap keluarga Soetikno. Karena mereka sebagai ahli waris golongan 2, sudah membuat acara persemayaman sendiri, namun biaya yang dikeluarkan dilimpahkan ke ahli waris golongan pertama atau Diana Suwito.
BACA JUGA:3 Perwira Polrestabes Terancam 12 Tahun Penjara Bila Terbukti Lakukan Obstruction of Justice
BACA JUGA:MK Kabulkan Syarat Berpengalaman, Karpet Merah untuk Gibran Maju Cawapres
“Habisnya sekian juta dan kami tak tahu habisnya berapa. Tapi tiba-tiba ditagihkan ke kami," ujarnya.
Andri menegaskan, dalam proses pemakaman, pihak keluarga Soetikno juga tidak mencantumkan nama Diana Suwito sebagai ahli waris golongan pertama di bongpay Subroto. Padahal, secara budaya Tiongkok, pencantuman nama istri dalam batu nisan merupakan hal yang penting.
Karena menyangkut harga diri dan nama baik keluarga. "Ya dengan tidak dituliskan nama klien saya di bongpay itu merupakan pelecehan dan penghinaan yang luar biasa," pungkas Andri.
Ditambahkan Samsul Arifin, yang juga kuasa hukum Diana Soewito, inti dari gugatan perdata PMH yang dilakukan oleh Soetikno adalah untuk menghentikan proses pidana yang melilit Soetikno dan Yeni.
"Kalau dilihat motivasi dari gugatan yang dilayangkan pada klien kami itu ada dua motivasi, yang pertama untuk menghentikan proses pidana, terhadap Yeni dan Soetikno. Tapi faktanya hal itu sudah gagal karena besok perkara pidananya disidangkan," ujarnya.
Sementara yang kedua, gugatan perdata itu menarik aparat kepolisian yakni penyidik sebagai pihak turut tergugat. Sebab merekalah (penyidik) yang menangani proses pidana yang pada waktu itu. “Tetapi masalahnya, hari ini penyidik sudah tidak mempunyai kewenangan untuk menghentikan proses. Karena kasus ini besok (Selasa 17 Oktober) akan disidang di PN Jombang," tutup Samsul.
Sementara itu, Sri Kalono menjelaskan, kliennya (Soetikno) telah didakwa dalam perkara pidana tentang pencurian dalam pasal 362 KUHP. Dan sudah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. "Setelah saudara Soetikno ditahan kita pelajari berkasnya. Untuk mengetahui permasalahannya seperti apa. Nah ini yang terjadi sebenarnya adalah perbuatan melawan hukum (PMH), yang dilakukan oleh pelapor (Diana Suwito)," katanya, Senin, 9 Oktober 2023 lalu.
Ia mengaku sebenarnya terlapor ini diduga telah melakukan PMH. Karena terlapor yang telah menjadikan Soetikno sebagai tersangka. Atas perbuatan Soetikno yang dianggap telah melakukan tindakan pencurian. "Dia (Soetikno) dianggap telah mencuri uang yang ada di dalam rekening almarhum Subroto (suami Diana). Di dalam hukum KUHPerdata, orang yang mengaku sebagai ahli waris itu kemudian melaporkan saudara Soetikno," ujarnya.
Dijelaskan olehnya, dalam KUHPerdata, orang yang menjadi ahli waris itu memiliki kewajiban. Yakni, menanggung segala utang piutang yang ditinggal almarhum. "Sesuai dengan 1100 KUHPerdata, mempunyai kewajiban membayar utang-utangnya dan menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang lain," tuturnya.
Ia menyebut kewajiban yang lain tersebut, termasuk kewajiban menanggung biaya pemakaman dari almarhum Subroto. Karena sesuai dengan adat Tiongkok, biaya untuk pemakaman diperlukan biaya yang cukup lumayan besar. Bahkan mencapai ratusan juta rupiah.
"Untuk persemayaman saja itu kan memerlukan waktu beberapa hari. Dan harus menggunakan metode pengawetan, itu mahal biayanya. Terus peti jenazahnya juga mahal, penguburannya juga mahal. Nah ini juga menjadi tanggungan dari ahli waris," kataya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: