Dimediasi di PN Jombang, Mantan Adik Ipar Menolak

Dimediasi di PN Jombang, Mantan Adik Ipar Menolak

Sidang yang melihatkan dua mantan ipar yang digelar di Pengadilan Negeri Jombang.-Istimewa-

Kalono. Ia menegaskan, dalam menjadi ahli waris, ada dua golongan yakni golongan pertama dan kedua. Sedangkan kliennya merupakan ahli waris golongan kedua. Namun, biaya pemakaman dari Subroto ditanggung Soetikno. Bukan ditanggung oleh ahli waris golongan pertama yakni Diana Soewito.

"Soetikno ini ahli waris tapi golongan kedua. Dan yang jadi golongan pertama ya yang tadi melaporkan (Diana Suwito) dia itu yang seharusnya bertanggungjawab (biaya pemakaman). Biayanya sekitar Rp 157 juta itu justru yang menanggung itu Soetikno yang sekarang ditahan dan dijadikan tersangka," tutup Kalono. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: