Ini Permintaan Pengacara Keluarga Andini

Ini Permintaan Pengacara Keluarga Andini

Hendra Yana (tengah) menunjukan foto yang dijadikan bukti untuk pelaporan terhadap tiga perwira jajaran Polrestabes Surabaya.-Pace Morris-

Bila ketiganya nanti terbukti melakukan Obstruction of Justice, ancaman hukuman 12 tahun penjara siap menanti mereka.

Obstruction of Justice dianggap kejahatan serius di banyak yurisdiksi hukum. Siapa yang melakukannya menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Termasuk hukuman penjara, denda. Atau malah kedua-duanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: