Tipu Warga Surabaya, Dua WNA Dibekuk Unit Jatanras Polrestabes Surabaya
Komplotan penipuan yang menyasar warga Surabaya.-Tangkap layar sosmed Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya-
Jeny memintanya untuk memasukkan perhiasan tersebut ke kantong kresek hitam. Setelah perhiasan-perhiasan senilai Rp 500 juta itu ada di tangan Jeny, LT pun ditinggal pergi.
Belakangan diketahui bahwa tiga orang yang baru dikenal oleh LT itu adalah komplotan penipu antardaerah. LT melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya.
BACA JUGA:Resmi! Ganjar-Mahfud Daftar Capres-Cawapres
BACA JUGA:Pengukuhan Guru Besar Universitas Airlangga: Kritik di Tahun Politik
Setelah dua bulan dilakukan penyelidikan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, akhirnya tiga orang penipu itu tertangkap. Termasuk sopir mobil innova yang juga bergabung dalam komplotan tersebut.
“Kami amankan pada Sabtu, 14 Oktober 2023, dan Senin, 16 Oktober 2023. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di Jakarta,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Kamis, 19 Oktober 2023.
Hendro juga mengungkapkan identitas tiga tersangka, dua di antaranya warga negara asing (WNA).
Mereka adalah CMS alias Lili,52, warga negara Cina Taipe; ZF alias Jony (sopir innova), 49, WNA asal Tiongkok; TML alias Jeny, 43, warga Penjaringan, Jakarta Utara; dan LSH alias San San, warga Pekapuran, Jakarta Barat.
Dalam aksinya, kata Hendro, empat tersangka itu berkeliling mencari korban dengan target lansia keturunan Tiongkok.
“Sebelum di Surabaya mereka beraksi di sejumlah kota lainnya. Terakhir di Bandung dan kemudian ke Surabaya. Kami juga masih mendalami apakah ada korban lain,” pungkas Hendro.
Keempat tersangka tersangka tersebut dijerat Pasal 362 dan 378 KUHP. Ancaman hukumannya 9 tahun kurungan penjara (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: