Tak Ada Ampun! Attrakt Putus Kontrak Tiga Member Fifty Fifty, Proses Hukum Lanjut
TAK ADA ampun! Attrakt putus kontrak tiga member Fifty Fifty, proses hukum lanjut.-Attrakt-
Ahn Sung Il adalah CEO perusahaan bernama The Givers, yang dulu bergabung dengan Attrakt. Tugasnya menyuplai lagu dan mengatur agenda promosi.
TAK ADA ampun! Attrakt putus kontrak tiga member Fifty Fifty, proses hukum lanjut. Foto: Keena yang akhirnya tetap bersama Attrakt.-SBS-
Ahn Sung Il membujuk para member Fifty Fifty untuk pindah ke Warner Music Korea. Dan ketika Attrakt menolak tawaran Warner untuk mengakuisisi girl group pelantun Cupid itu, Ahn Sung Il membujuk Keena dkk untuk memutuskan kontrak eksklusif dengan Attrakt secara sepihak.
Salah satunya, ya dengan mengajukan gugatan hukum itu.
BACA JUGA: Profil dan Biodata Member Fifty Fifty, Girl Group Baru Korea yang Viral
Dalam wawancara dengan Dispatch, Keena menyebut bahwa Ahn Sung Il secara tidak langsung menekan member Fifty Fifty supaya mereka merasa ''berhutang budi'' kepadanya. Karena ia menyebut bahwa dirinya lah lagu Cupid bisa populer luar biasa.
Bahkan, Ahn Sung Il saat itu berjanji akan mendukung Fifty Fifty dengan bukti-bukti kuat agar mereka menang gugatan di pengadilan.
Tentunya, janji Ahn Sung Il kosong belaka. Pada akhir September, pengadilan menolak gugatan Fifty Fifty karena buktinya kurang kuat.
Attrakt tak tinggal diam. Jeon Hong Jun menuntut balik The Givers dan para eksekutifnya pada 27 September 2023 lalu. Agensi juga mengajukan gugatan sebesar KRW 1 miliar (sekitar Rp 11 miliar) terhadap perusahaan produksi itu karena dugaan adanya pelanggaran kontrak bersama. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber