Setelah Dikembalikan ke Setelan Pabrik, Polresta Malang Kota Kembalikan Motor Hasil Operasi Balap Liar

Setelah Dikembalikan ke Setelan Pabrik, Polresta Malang Kota Kembalikan Motor Hasil Operasi Balap Liar

Beberapa pemik sepeda motor yang terjaring razia knalpot brong sedang mengambil sepedanya. mereka harus mengembalikan motornya ke kondisi asal.-Humas Polres Malang Kota-

MALANG KOTA, HARIAN DISWAY – Setelah mengembalikan kondisi sepeda motor sesuai dengan standat pabrik dan menunjukkan surat kepemilikan, Polresta Malang Kota mempersilahkan pemilik kendaraan mengambil sepeda motor yang terjaring operasi balap liar dan knalpot brong.

Ada ratusan kendaraan sepeda motor hasil yang terjaring dalam operasi, sampai saat ini sebagian masih terparkir di halaman depan dan belakang Polresta Malang Kota. Sejak Jumat, 27 Oktober 2023, terlihat beberapa pemilik kendaraan berdatangan sambil membawa surat-surat kendaraan dan onderdil seperti pelek dan knalpot standart pabrikan.

Mereka harus mengembalikan onderdil yang layak sebelum membawa sepeda motor pulang. “Syarat ini sesuai ketentuan yang pernah disampaikan bapak Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto,” ujar Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto, Sabtu, 28 Oktober 2023.

Para pemilik didampingi anggota Satlantas Polresta Malang Kota ini membongkar knalpot brong yang ada di kendarannya. Lalu mereka memasang kembali knalpot aslinya. "Bagi seluruh pemilik kendaraan yang terjaring saat operasi, kami persilahkan untuk diambil pada jam dan hari kerja (Senin-Jumat, pukul 09.00- 15.00 wib," jelas Ipda Yudi.

BACA JUGA:Polresta Malang Kota Sosialisasikan Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

BACA JUGA:Polresta Malang Kota Bersama Komunitas Anak Bangsa Gelar Aksi Kemanusiaan

Ia mengingatkan bagi pemilik kendaraan harus membawa dokumen asli kendaraan seperti STNK BPKB.

"Syarat lainnya membawa bukti atau kwitansi pembayaran tilang, membawa onderdil standar agar bisa langsung dipasang di tempat (parkiran Polresta Malang Kota). Ini dilakukan untuk memastikan kendaraan sudah kembali ke standar pabrik," tegasnya

Ipda Yudi menyampaikan, kendaraan yang sudah diambil pemiliknya sebanyak 224 unit sepeda motor

"Pada haris kamis (26/10) yang lalu, sebanyak 184 unit sepeda motor, sementara pada hari Jumat (27/10) ini, ada 40 unit sepeda motor, namun bagi kendaraan yang sudah terjaring operasi bisa diambil dua bulan setelah sidang tilang," imbuhnya. 

BACA JUGA:Cegah Bullying, Polres Pasuruan Kota Masuk Sekolah

BACA JUGA:Peringati Hari Sumpah Pemuda, OPSHID Bangun 66 Unit Rumah Layak Huni

Sementara itu, di antara pemilik kendaraan, salah satunya dengan inisial MNR, 20t, yang terjaring penindakan di Jl Besar Ijen ini mengaku kapok dan tidak akan memasang knalpot bising di sepeda motor miliknya. "Sepeda motor saya matic 150 Cc. Udah mas, saya kapok tidak akan pasang knalpot brong lagi. Ini sudah saya kembalikan lagi ke standart pabrik. Mulai pelek, knalpot, dan spion. Untung saja knalpot aslinya masih saya simpan," katanya.

Perlu diketahui, pemilik kendaraan yang sudah mengganti knalpot standart, tidak boleh membawa pulang barang bukti knalpot brong miliknya dan harus diserahkan Satlantas Polresta Malang Kota. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: