Perkara Pemerasan Pimpinan KPK Mengerucut

Perkara Pemerasan Pimpinan KPK Mengerucut

Ilustrasi kasus pemerasan pimpinan KPK.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Kendati perkara pemerasan bergerak lebih cepat daripada perkara korupsi Kementan, di perkara pemerasan belum ada tersangka. Firli belum dijadikan tersangka. Walaupun, perkara itu sudah naik jadi penyidikan sejak gelar perkara di Polda Metro Jaya Jumat, 6 Oktober 2023. 

Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.

Terbaru, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa, 31 Okober 2023, mengatakan, rumah Firli Bahuri yang digeledah polisi di Jalan Kertanegara No 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ternyata rumah sewa. 

Penyewanya bukan Firli, melainkan pengusaha Jakarta bernama Alex Tirta.

Kombes Ade Safri: ”Pemilik rumah Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, adalah E. Disewa oleh Alex Tirta. Tarif sewanya Rp 650 juta setahun.”

Penjelasan sangat detail. Hasil penyelidikan dan penyidikan polisi selama sebulan terakhir.

Wartawan langsung menelisik, siapa Alex Tirta? Hasilnya, Alex adalah pemilik Hotel Alexis di Ancol, Jakarta Utara. Namun, tak ada penjelasan, bagaimana rumah itu disebut sebagai rumah Firli Bahuri?

Firli pernah bicara ke wartawan, bahwa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46 itu rumah sewa. Bukan safe house KPK. ”Saya kalau ada acara di Jakarta kadang singgah di situ,” ujar Firli.

Perkara dugaan pemerasan tersebut sudah makin mengerucut. Sebab, banyak berita media massa terkait itu. Tinggal menunggu pengumuman nama tersangka dari Polda Metro Jaya. Dan, dari berita-berita yang tersebar, calon tersangka mengarah ke Firli. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: