Tak Kunjung Disidangkan, Berkas Perkara Ronald Tannur Masih P-19
Rekaulang yang dilakukan Ronald Tannur. -Pace Morris-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Sudah sebulan Gregorius Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti alias Andini. Namun, hingga kini kasus yang menjerat anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu belum juga disidangkan.
Sebenarnya, penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya telah melimpahkan berkas perkara Ronald Tannur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sejak tanggal 20 Oktober lalu.
Namun, ternyata berkas tersebut dikembalikan atau dinyatakan P-19.
“Berkas perkara Tannur dinyatakan P-19 pada Kamis, 2 November lalu. Ada syarat-syarat formil dan materiil yang harus diperbaiki,” terang Kasi Pidum Kejari Ali Prakoso, Selasa, 7 November 2023.
BACA JUGA:Ada Tiga Aspek dalam Keluarga yang Bisa Picu Kasus Ronald Tannur
BACA JUGA:Kronologi Pembunuhan Andini Versi Pengacara Ronald Tannur: Korban Memukul Pakai HP
Tetapi Ali enggan menjelaskan secara detail terkait syarat formil dan materiil apa yang perlu diperbaiki.
“Ya itu masuk teknis penelitian. Enggak bisa diungkap,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono tidak menampik pengembalian berkas kasus Ronald Tannur.
Hendro juga membenarkan bahwa P-19 berkas tersebut karena pihaknya harus memperbaiki syarat formil dan materiil.
BACA JUGA: Pasal Ronald Tannur Diubah, Inilah Reaksi Pengacara
BACA JUGA:Edward Tannur Bantah Kirim Utusan Temui Keluarga Andini
Anda sudah tahu, ada perubahan pasal yang diterapkan kepada Gregorius Ronald Tannur. Kini, pria 31 tahun itu bukan lagi tersangka penganiayaan berat. Tapi dijeratkan pula pasal pembunuhan.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmo mengatakan, perubahan pasal primer dari Pasal 351 ayat (3) ke Pasal 338 KUHP diputuskan setelah pihaknya melakukan rekonstruksi dan gelar perkara kemarin, Selasa, 10 Oktober 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: