Tak Kunjung Disidangkan, Berkas Perkara Ronald Tannur Masih P-19

Tak Kunjung Disidangkan, Berkas Perkara Ronald Tannur Masih P-19

Rekaulang yang dilakukan Ronald Tannur. -Pace Morris-

“Kami juga melakukan pendalaman terhadap beberapa saksi maupun tersangka itu sendiri. Melakukan penelitian terhadap beberapa alat bukti. Dalam gelar perkara kami melibatkan ahli pidana, ahli kedokteran forensik, dan ahli komputer forensik juga kami libatkan,” terang Hendro di Mapolrestabes Surabaya, Rabu, 11 Oktober 2023.

Namun, penyidik tidak serta merta menghilangkan pasal penganiayaan. Pasal 351 ayat (3) KUHP tetap disertakan sebagai pasal subsider.

Dengan demikian, Ronald Tanur berstatus sebagai tersangka pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: