Modus Suntik Tabung, Polresta Malang Kota Ungkap Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi
Tersangka HS memeragakan cara memindahkan isi tabung LPG kemasan 3 kg ke tabung 5,5 kg nonsubsidi.-Humas Polresta Malang-
"Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan pidana denda paling banyak 60 miliar rupiah," pungkas Kompol Danang. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: