Modus Suntik Tabung, Polresta Malang Kota Ungkap Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi

Modus Suntik Tabung, Polresta Malang Kota Ungkap Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi

Tersangka HS memeragakan cara memindahkan isi tabung LPG kemasan 3 kg ke tabung 5,5 kg nonsubsidi.-Humas Polresta Malang-

"Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan pidana denda paling banyak 60 miliar rupiah," pungkas Kompol Danang. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: