Lapor Nomor Penipuan Online Lewat AduanNomor.id, Diblokir dalam 24 Jam

Lapor Nomor Penipuan Online Lewat AduanNomor.id, Diblokir dalam 24 Jam

Dirjen PPI Kementerian Kominfo Wayan Toni Supriyanto mengajak masyarakat untuk memberantas penipuan online melalui AduanNomor.id. Hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Antisipasi Penipuan Online Melalui Aduan Nomor pada Rabu, 15 November 2023. -Kominfo-

HARIAN DISWAYKementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka situs web AduanNomor.id. Warga bisa mengaksesnya sebagai upaya memberantas kasus penipuan online melalui telepon dan layanan pesan singkat (SMS).

Hal tersebut diumumkan langsung oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Wayan Toni Supriyanto, di Press Room Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, pada Rabu, 15 November 2023.

"Kominfo membuka kanal website AduanNomor.id bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan terhadap nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam," terangnya dalam Konferensi Pers Antisipasi Penipuan Online Melalui Aduan Nomor.

Direktur Jenderal Wayan Toni menyatakan bahwa upaya ini melibatkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan nomor seluler yang digunakan untuk penipuan.

BACA JUGA: Simak Tren Belanja Online Pengguna di Berbagai Pulau di Indonesia pada Kampanye Shopee 11.11 Big Sale

BACA JUGA:Lanjutkan Pemberantasan Judi Online, Kominfo Putus Akses 425 Ribu Konten

Menurutnya, pemblokiran nomor seluler didasarkan pada aduan dari masyarakat.

"Pemblokiran dilakukan berdasarkan aduan, permintaan dapat diajukan dengan melampirkan screenshot SMS atau rekaman percakapan yang menunjukkan penipuan," tegasnya.

Dirjen PPI Kementerian Kominfo menginformasikan bahwa laporan pengaduan dari masyarakat akan melewati proses verifikasi oleh petugas. Apabila nomor yang dilaporkan terbukti sebagai nomor penipuan, operator akan segera melakukan pemblokiran.

"Setiap bulan, operator akan melaporkan pemblokiran nomor kepada Kementerian Kominfo," tambahnya.

Dirjen Wayan Toni menambahkan bahwa proses penanganan aduan pemblokiran nomor membutuhkan waktu 24 jam.

"Begitu laporan sudah terverifikasi, Kominfo akan menyampaikannya ke operator, dan nomor seluler akan diblokir dalam waktu 24 jam," tandasnya.


Website AduanNomor.id sebagai upaya Kementerian Kominfo dalam memberantas penipuan online. -AduanNomor.id-

Selama periode Agustus-November 2023, Kementerian Kominfo telah menerima 958 laporan kasus penyalahgunaan telepon dan SMS untuk penipuan online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kominfo