Uang Berstempel Prabowo Beredar Lagi, TKN Dorong Masyarakat Lapor Bawaslu

Uang Berstempel Prabowo Beredar Lagi, TKN Dorong  Masyarakat Lapor Bawaslu

UANG berstempel Prabowo beredar lagi, TKN dorong masyarakat lapor Bawaslu.-Raka Denny-Harian Disway-

Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) telah mengimbau masyarakat, apabila menemukan uang berstempel calon presiden tertentu, untuk menukarkannya ke kantor BI atau bank umum terdekat.

BI mengkategorikan uang berstempel tersebut sebagai uang yang tidak layak beredar.

"Terkait informasi yang beredar di masyarakat mengenai uang rupiah asli dalam kondisi di stempel maupun dicoret, uang rupiah tersebut termasuk dalam uang rupiah yang tidak layak beredar. Namun, masih berlaku sebagai alat transaksi pembayaran," demikian keterangan dari laman resmi Bank Indonesia. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber