Prabowo dan Mahfud Kantongi Izin Jokowi Untuk Cuti Kampanye
Prabowo Subianto merasa menjabat hikmah setelah mengikuti nasihat Gus Dur--instagram @prabowo
HARIAN DISWAY – Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat di Kabinet Indonesia Maju telah mengantongi izin oleh Presiden RI Jokowi untuk cuti kampanye.
Izin tersebut dituangkan dituangkan melalui surat izin yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Tidak hanya Prabowo saja yang cuti kampanye, tetapi juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menjadi calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3.
Diketahui keduanya sama-sama masih aktif menjabat Menteri dan Menko di kabinet periode kedua Jokowi.
Koordinator staf khusus presiden, Ari Dwipayana menjelaskan, izin cuti yang diberikan oleh Presiden Jokowi tersebut dalam rangka memberi kesempatan bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk melakukan kampanye.
Dengan pemberian izin tersebut diharapkan dua pejabat tinggi negara tersebut bisa menjalankan kampanye dengan lancar, sejuk, sehat, dan juga berkualitas.
BACA JUGA:Bahlil Lahadalia Sebut Jokowi Tak Buat Arahan untuk Menangkan Prabowo-Gibran
BACA JUGA:Prabowo: Rakyat Dambakan Pemilu yang Transparan dan Tanpa Kecurangan
Prabowo diberi izin Jokowi untuk cuti kampanye. Cuti tersebut bertujuan agar semua capres dan cawapres dapat fokus dalam menjalankan tugas kampanye menuju pilpres 2024. Sumber foto dari instagram @prabowo.
Ia pun menjelaskan kalau Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Pratikno sudah mengeluarkan surat izin cuti kampanye bagi Mahfud MD sesuai dengan surat permohonannya yang sebelumnya disampaikan kepada presiden.
Begitu pun juga, Prabowo Subianto sudah mengajukan surat permohonan sebelumnya kepada presiden terkait cuti kampanye.
Ari menjelaskan izin diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2023 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota dewan perwakilan rakyat, anggota dewan perwakilan daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, presiden, dan wakil presiden.
Selain itu, ada permintaan izin dalam pencalonan presiden dan wakil presiden serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum.
BACA JUGA:Relawan Prabowo-Gibran Sambut Pesta Demokrasi Dengan Riang Gembira
BACA JUGA:Prabowo Yakin Bawaslu dan KPU Gelar Pemilu Tanpa Kecurangan
“Jadi surat izin ini ada dua kategori besar dari izin cuti kampanye,” ucap gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), pada Selasa, 28 November 2023.
Ari menjabarkan terkait kategori pertama adalah para menteri yang diusulkan oleh partai politik dan gabungan partai politik yang menjadi calon presiden atau calon wakil presiden.
Maka dari itu, masa kampanye atau cuti disesuaikam dengan kebutuhan.
Adanya cuti ini kata Ari menjadi lebih fleksibel bagi para menteri yang mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.
BACA JUGA:Prabowo Berdiskusi dan Terima Masukan dari 68 Kiai di Ponpes Langitan, Tuban
BACA JUGA:Nusron Wahid Klaim Mayoritas Masyayikh Di Jawa Timur Dukung Prabowo
Lalu, untuk kategori kedua adalah menteri yang menjadi anggota partai politik sebagai tim kampanye.
Kategori kedua tersebut berdasarkan peraturan pada PP Nomor 53 tahun 2023 yaitu hanya satu hari kerja dalam satu pekan di luar hari libur.
“Jadi kalau menteri yang mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres itu ada fleksibilitas. Misalnya pada tanggal tertentu atau di mana itu tentunya disampaikan dan sejalan dengan jadwal kampanye di KPU. Sementara itu, menteri yang menjadi tim kampanye itu cutinya hanya satu hari kerja dalam seminggu di luar hari libur,” jelas Ari.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: