Aksi Terekam CCTV, Maling Motor Bangkalan Diringkus

Aksi Terekam CCTV, Maling Motor Bangkalan Diringkus

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya berdialog dengan tersangka pencurian motor dan HP yang diamankan.-Humas Polres Bangkalan-

BANGKALAN, HARIAN DISWAY – Berawal dari aksi yang teredam CCTV, aksi pelaku berinisial SU warga Banyuates, Kabupaten Sampang, berhasil diungkap Polres BANGKALAN. Berdasar rekaman tersebut, akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi tersangka dan membekuknya.

Awalnya, tersangka ia mencuri handphone di sebuah konter milik warga, di Desa Tanjung Bumi, Bangkalan. Tersangka berpura-pura menawar HP yang dijual dan terlihat celingukan memantau situasi. Saat kondisi memungkinkan, dengan cepat ia mencuri handphone yang ada di atas etalase konter. 

Sedang dari rekaman CCTV kedua, terlihat tersangka SU berpakaian baju merah sedang membawa kabur sebuah motor matic milik ibu emak bernama Rohimah, warga Desa Tanjung Bumi, Bangkalan. Kedua korban pun sudah melapor ke polisi terkait dengan pencurian tersebut.

Bersama warga setempat, polisi kemudian berhasil membekuk pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat setempat ini.  "Berbekal dari CCTV dan bantuan warga, kami berhasil meringkus tersangka pencurian sepeda motor dan HP di Tanjung Bumi," beber Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya.

BACA JUGA:New Bacter, Bakteri Pengurai Sampah Hasil Eksperimen Danramil Bangkalan

BACA JUGA:Polres Bangkalan Gulung 2 Tersangka Kasus Curanmor

Dari rumah SU, polisi juga mengamankan sepeda motor matic berwarna putih milik korban yang belum sempat dijual oleh tersangka. SU pun tak bisa mengelak setelah ditunjukkan bukti rekaman CCTV dan kesaksian warga. Akhirnya, SU pun mengakui semua perbuatannya. 

Kapolres Bangkalan menjelaskan, jika tersangka melakukan aksi-aksi pencurian tersebut karena sedang menganggur.  "Karena tidak punya uang akhirnya mencuri. Itu pengakuan tersangka tentang motifnya kepada kami," terang AKBP Febri. 

Tersangka pun dikenakan pasal 362 KUHP tetang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: