TKN Prabowo-Gibran Bagikan Makan Siang dan Susu Gratis, KPU: Tidak Langgar Aturan Kampanye

TKN Prabowo-Gibran Bagikan Makan Siang dan Susu Gratis, KPU: Tidak Langgar Aturan Kampanye

Ketiga pasangan capres-cawapres 2024 usai mendapatkan nomor urut dan ditetapkan langsung KPU RI-Intan Afrida Rafni-

HARIAN DISWAY - Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, berencana untuk membagikan makan siang dan susu gratis. Hal itu bakal dilakukan di beberapa titik wilayah Kampanye.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperkenalkan program unggulan yang diusung oleh capres dan cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) kepada masyarakat.

Menanggapi hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa tidak ada aturan kampanye yang dilanggar oleh TKN Prabowo-Gibran.

Aksi pemberian makan siang dan susu gratis selama masa kampanye oleh TKN Prabowo-Gibran telah menimbulkan banyak spekulasi dan pertanyaan mengenai kelangsungan kegiatan tersebut.

Dalam merespons hal ini, Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Idham Holik, menjelaskan bahwa kampanye pembagian makan siang dan susu gratis tidak dianggap sebagai pelanggaran asalkan bukan dalam bentuk uang.

"Diktum kedua dalam bagian memutuskan mengatakan demikian, Mas. Benar," ucap Idham, Rabu, 29 November 2023.


Capres Prabowo Subianto.-TKN Prabowo-Gibran-

Idham menegaskan bahwa KPU telah menetapkan peraturan terkait pengadaan makan dan minum selama masa kampanye.

BACA JUGA:Aktivis 98 Dukung Prabowo-Gibran dan Tepis Masalah Neo Orde Baru

BACA JUGA:Optimis Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran, Sachrudin Pastikan Kampanye di Tangerang Damai

Peraturan itu digunakan sebagai acuan untuk menilai apakah pembagian makan siang dan susu gratis oleh TKN Prabowo-Gibran dapat dianggap sebagai politik uang atau tidak.

Peraturan mengenai hal tersebut diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1622 Tahun 2023 tentang Biaya Makan, Minum, dan Transportasi Peserta Kampanye Pemilihan Umum.

Keputusan itu menyatakan bahwa biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye pemilihan umum diberikan dalam bentuk barang atau jasa dan tidak dalam bentuk uang.

Selain itu, jumlah biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye pemilihan umum tidak boleh melebihi standar biaya daerah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: