Potensi Pengembangan Aset Wakaf Melalui Instrumen Pasar Modal Syariah

Potensi Pengembangan Aset Wakaf Melalui Instrumen Pasar Modal Syariah

KANTOR Badan Wakaf Indonesia.-bwi.go.id-

MAYORITAS penduduk Indonesia yang beragama Islam seharusnya menjadi underlying asset pengembangan insrumen keuangan syariah, khususnya di pasar modal. Untuk kemaslahatan umat atau kepentingan umum, instrumen wakaf adalah yang paling tepat. 

Indonesia mempunyai institusi khusus yang melakukan sertifikasi maupun perizinan bagi pengelola wakaf atau yang dikenal dengan istilah ”nazir”. Jenis wakaf yang ada beragam. Mulai wakaf benda tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan, hingga wakaf benda bergerak seperti uang ataupun surat berharga lainnya. 

BACA JUGA: Full Syariah Pegadaian Madura

BACA JUGA: Dalam Tabligh Akbar, BI Tegaskan Komitmennya dalam Perkembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Indonesia

Selama ini masyarakat Indonesia memiliki paradigma bahwa wakaf hanya terasa nyata dampaknya apabila yang diwakafkan adalah tanah atau bangunan, bahkan terkadang peruntukan dari wakaf tanah dan bangunan tersebut terasa lebih utama manfaatnya apabila dimanfaatkan sebagai tempat ibadah ataupun makam. 

Padahal, manfaat sesungguhnya dari wakaf dapat diberdayakan maksimal apabila dikelola secara produktif oleh nazir. 

Berdasar data yang dihimpun Kementerian Agama Republik Indonesia, luas tanah wakaf yang terdaftar adalah 57.236,69 hektare dengan total sebaran lokasi tanah wakaf sebanyak 440.512 lokasi. 

BACA JUGA: Fesyar Jawa 2023 Unjuk Kekuatan Ekonomi Syariah

BACA JUGA: Penggerak Ekonomi Syariah

Dari data tersebut dapat diketahui pemanfaatan tanah wakaf adalah 43,51%  atau sebanyak 191.270 lokasi dimanfaatkan untuk masjid. Kemudian, 27,90% atau sebanyak 122.630 lokasi digunakan untuk musala. Selanjutnya, 10,77%  atau sebanyak 47.336 lokasi dipakai untuk sekolah. 

Lalu, 4,10% atau sebanyak 18.018 lokasi dipakai untuk pesantren, 4,35% atau sebanyak 19.135 lokasi diunakan untuk makam, dan 9,37% atau sebanyak 41.183 lokasi diperuntukkan sebagai aktivitas sosial ekonomi. 

 

Gerakan Wakaf

Pemanfaatan aset wakaf berupa tanah dan bangunan memang masih menjadi primadona bagi wakif ketika hendak mewakafkan harta bendanya. Padahal, peluang untuk mewakafkan melalui jalur produktif ada banyak. Salah satunya dapat memanfaatkan instrumen pasar modal syariah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: