Potensi Pengembangan Aset Wakaf Melalui Instrumen Pasar Modal Syariah
KANTOR Badan Wakaf Indonesia.-bwi.go.id-
BACA JUGA: Kinerja Keuangan Bank Syariah Indonesia Makin Menjanjikan Sejak Merger
BACA JUGA: Prudential Syariah Bayar Klaim Rp 1,7 Triliun
Di Indonesia sendiri, sekalipun gerakan wakaf uang sudah dicanangkan sejak tahun 2010, sampai akhir tahun 2023 seakan jalan di tempat karena baru mencapai angka Rp 2,23 triliun dari potensi sekitar Rp 130 triliun.
Banyak hal yang menyebabkan gerakan wakaf uang masih stagnan, khususnya adalah literasi masyarakat wakaf yang masih rendah. Meski demikian, pada 2024 gerakan wakaf uang, khususnya melalui wakaf uang, harus meningkat.
Itu didukung oleh peningkatan kompentensi nazir melalui program sertifikasi nazir yang dilaksanakan Badan Wakaf Indonesia. Tidak hanya itu, telah dibentuk pula Indeks Wakaf Nasional (IWN) sebagai standar pengukuran kinerja wakaf di setiap provinsi.
BACA JUGA: Komite Daerah Ekonomi Syariah
BACA JUGA: Syariah Comply Komoditas Syariah
Kualitas pengelolaan wakaf di Indonesia diharapkan terus meningkat. Itu bukan tidak mungkin terjadi. Sebab, ada 3.855 personel nazir yang telah tersertifikasi oleh Badan Wakaf Indonesia yang disebar di berbagai provinsi di Indonesia.
Itu adalah suatu bukti bahwa pengelolaan aset wakaf, baik wakaf benda tidak bergerak maupun wakaf benda bergerak, akan makin produktif dan mambawa manfaat yang nyata bagi masyarakat sekaligus juga dapat mendorong percepatan proses digitalisasi wakaf di Indonesia supaya menjadi berorientasi produktif.
Sukuk
Adapun instrumen pengelolaan aset wakaf produktif melalui instrumen pasar modal syariah dapat dilakukan dalam berbagai produk pasar modal berbasis wakaf seperti wakaf saham, reksa dana berbasis syariah, maupun sukuk wakaf. Dalam hal ini, sukuk wakaf dapat dijadikan pilihan utama ketika wakif berniat untuk mewakafkan hartanya dengan perolehan manfaat baik di dunia maupun akhirat.
BACA JUGA: Gairah Investor Saham Syariah
Mengapa sukuk wakaf? Sebab, sukuk wakaf dapat memiliki beberapa keunggulan. Pertama, pendanaan komersial. Hal itu dapat dijadikan pemantik sekaligus pemicu untuk menarik investor supaya berinvestasi melalui sukuk wakaf.
Kedua, pendanaan syariah. Artinya, sukuk wakaf adalah instrumen pendanaan yang memenuhi prinsip syariah dalam segala aspek aktivitasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: