Polres Situbondo Ungkap Prostitusi Via MiChat

Polres Situbondo Ungkap Prostitusi Via MiChat

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto memberi keterangan kepada awak media.-Humas Polres Situbondo-

SITUBONDO, HARIAN DISWAY - Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) kembali berhasil dibongkar oleh Polres Situbondo, Polda Jawa Timur. Petugas berhasil mengamankan 2 orang operator yang diduga sebagai muncikari dan tiga  orang pekerja seks komersial (PSK), 2 di antaranya masih di bawah umur.

Adapun mudos para pelaku dalam melancarkan aksinya (prostitusi) tersebut melalui aplikasi MiChat.

Hasil ungkap kasus tersebut disampaikan Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmantopada saat rilis yang dihadiri wartawan media cetak dan elektronik di Kabupaten Situbondo.

Kapolres Situbondo menerangkan kepada awak media, para tersangka diamankan pada tanggal 3 November 2023 sekitar pukul 00.00 Wib di salah satu hotel di Situbondo.

Lima orang yang diamankan terdiri dari 2 orang sebagai operator bertugas menawarkan pekerja sek komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat dan mencatat di buku tamu tentang pendapatan dan pengeluaran selama di hotel.

BACA JUGA:Polres Situbondo Hijaukan Garis Pantai dengan 1.000 Mangrove

BACA JUGA:Pengedar Koplo di Situbondo Diringkus

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka ini berpindah-pindah dari satu kota ke kota lainnya dan berada di wilayah Kabupaten Situbondo sejak tanggal 28 November 2023. “Pengakuan dari PSK mulai bekerja dengan memanfaatkan aplikasi MiChat kurang lebih 3 bulan,” kata AKBP Dwi Sumrahadi.

Barang bukti yang diamankan adalah 24 buah kondom, satu  buah tisu basah, satu buah baby oil, enam unit HP, uang tunai Rp 400.000 disita dari PSK, uang tunai Rp 12.950.000 disita dari operator dan dua buah kartu ATM.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo, dalam proses penyidikan diterapkan Pasal 2 jo Pasal 17 dan atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU RI tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Pasal 296 KHUP. “Ancaman hukumanya 15 tahun penjara” tutup Kapolres Situbondo. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: