Diberi Kemudahan Tahanan Rumah, Mertua di Jombang Malah Luar Kota
Sidang dengan terdakwa Yeni Sulistyowati yang harusnya kemarin di gelar di PN Jombang dan harus ditunda karena terdakwa luar kota tanpa izin.--
Andri Martanto menambahkan, atas kondisi tersebut, pihaknya memohon kepada PN Jombang agar status tahanan rumah bagi terdakwa dikebamlikan menjadi tahanan rutan. "Berdasarkan informasi ke kami, penahanan rumah terdakwa sampai 4 Januari 2024. Kami minta status terdakwa dikembalikan menjadi tahanan rutan," kata Andri.
Sementara itu, penasihat Hukum terdakwa Yeni Sulistyowati, Sri Kalono menjelaskan bahwa sidang terdakwa Yeni ditunda. Lalu, Kamis dilanjutkan lagi. Kelono mengungkapkan bahwa pada Sabtu (2/12/2023) Yeni jatuh di rumah dan kakinya tidak bisa digerakkan. "Tulang panggulnya retak dan harus diganti. Hari ini surat izin dan permohonan maaf sudah kami sampai ke majelis hakim saat persidangan," ujar Kelono.
BACA JUGA:Tawaran Mediator Oleh Hakim PN Jombang, Gugatan Mantan Mertua Terhadap Menantu Dilanjutkan
BACA JUGA:Dianggap Ingkar Janji, Mantan Menantu Digugat
Kelono menegaskan, kliennya ke Solo bukan untuk bersenang-senang. Namun berobat. Yakni menjalani operasi di RSKU (Rumah Sakit Karima Utama) Solo. Kelono juga mengakui bahwa pihaknya belum meminta izin ke PN Jombang pada Sabtu itu. Alasannya, hari Sabtu kantor sedang libur.
Disinggung izin terkait perjalanan luar kota terdakwa yang berstatus tahanan rumah, menurutnya kegiatan tersebut terjadi pada hari Sabtu dan dianggapnya sebagai urusan kemanusiaan. "Memang kami tidak izin, karena hari Sabtu. Namanya ini kecelakaan, tadi sudah ada surat izin dan permohonan maaf. Berobat ke RS, kalau menghalangi termasuk kejahatan kemanusiaan," ujarnya.
Dihubungi terpisah, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang melalui Kasi Intelijen Denny Saputra Kurniawan mengatakan jika dengan tidak hadirnya terdakwa dalam sidang lanjutan bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk mengubah status tahanan. “Jika memang kondisinya seperti itu, sudah tentu bisa menjadi bahan pertimbangan untuk merubah status penahanan.
Namun, dengan masuknya masa pemeriksaan sidang yang kini tengah berjalan. Kejari Jombang memastikan jika pihaknya bakal mengikuti perkembangan dalam agenda sidang ke depan. “Terlepas adanya izin atau tidak, yang jelas kami bakal mengikuti perkembangan ke depan. Untuk haslnya nanti seperti apa, bakal kami sampaikan,” pungkas Denny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: