Bergurau Bawa Bom, Ini Ancaman Pidana untuk Penumpang Pelita Air
Ilustrasi Pelita Air-Dokumen Pertamina-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Mulutmu harimaumu. Itulah peribahasa yang pantas disematkan untuk Surya Hadi Wijaya, penumpang Pelita Air IP 205 Rute Surabaya-Jakarta. Akibat gurauan ancaman bom yang diucapkannya, penumpang kursi nomor 14A itu terancam hukuman penjara 1 tahun.
Pada Penebangan Pelita Air IP 205, Surya bergurau kalau dia membawa bom. Akibatnya, 161 orang dewasa, empat anak-anak, dan seorang bayi, harus diturunkan dari dalam pesawat.
Pesawat diarahkan ke isolated parking area, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas gabungan Bandara Juanda. Pesawat batal take off.
Setelah diperiksa, ternyata tidak ditemukan ancaman dimaksud. Surya pun saat ini telah diamankan dan dibawa oleh POM Lanudal Juanda.
BACA JUGA:Pesawat Pelita Air Sudah Aman: Kembali Take Off
Berhati-hatilah dalam berucap, apalagi itu terkait ancaman bom di pesawat. Ada undang-undang yang mengatur hal tersebut.
Pasal 344 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, bunyinya : Setiap orang dilarang melakukan tindakan melakukan tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara, berupa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.
Menurut Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan : “Setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana yang dimaksud Pasal 344 huruf e, dipidana penjara paling lama 1 tahun.
Atas ucapan yang dilontarkan oleh Surya itu, pihak PT Pelita Air Service berjanji akan menindak tegas.
Corporate Secretary PT pelita Air Service Agdya P.P. Yogandari dalam rilis resminya mengatakan, pihaknya sangat memprioritaskan keamanan dan keselamatan penumpang serta krunya.
Sehingga saat ada peristiwa tersebut, PT Pelita Air Service langsung berkoordinasi dengan otoritas terkait, gun memastikan keselamatan semu penumpang dan kru.
“Kami selalu mengikuti protokol keselamatan dan keamanan yang ketat. Dan tidak mentolerir hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan serta keselamatan penerbangan. Kami akan bertindak tegas kepada pelaku,” tegasnya.
Pada pukul 18.00 WIB, pesawat Pelita Air IP 205 telah diterbangkan menuju Jakarta. Sementara Surya harus tinggal untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: