Angin Segar Kenaikan UMP, Peningkatan Kesejahteraan Semu
Ilustrasi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten (UMK). -Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
UPAH minimum provinsi (UMP) di Indonesia merupakan gagasan yang bertujuan melindungi kesejahteraan buruh dan meningkatkan pembangunan ekonomi di daerah.
Tahun 2023 ini, pekerja mendapatkan angin segar dengan kenaikan UMP yang dilandasi dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kenaikan UMP itu diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan kaum pekerja di seluruh wilayah provinsi yang ada di Indonesia.
BACA JUGA: Kenaikan Upah
Selain untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, kenaikan UMP yang didasarkan atas peraturan pemerintah tersebut bertujuan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.
Di sisi lain, tampaknya, masih terdapat penolakan dalam kenaikan UMP untuk tahun 2024 tersebut karena dianggap besarannya tidak sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Unsur serikat buruh, dewan pengupahan serikat buruh DKI, misalnya, tetap mengusulkan kenaikan UMP sebesar 15 persen.
Upah Minimum Provinsi dan Kesejahteraan Pekerja
Dalam PP 51/2023 tersebut, para gubernur dan kepala daerah perlu memahami penetapan upah minimum. Yaitu, pertama, kebijakan upah minimum tingkat provinsi maupun kabupaten/kota hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan upah minimum menggunakan tiga variabel utama, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut.
Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun atau lebih wajib diberlakukan kebijakan pengupahan berbasis produktivitas atau kinerja dengan menggunakan instrumen struktur dan skala upah (susu). Meningkatnya UMP diharapkan juga dapat meningkatkan kesejahteraan sosial di masyarakat.
Berdasar definisi yang dimiliki UU No 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, merupakan suatu keadaan terpenuhinya kebutuhan hidup yang layak bagi masyarakat sehingga mampu mengembangkan diri dan dapat melaksanakan fungsi sosialnya yang dapat dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
Menurut Pigou, teori ekonomi kesejahteraan adalah bagian dari kesejahteraan sosial yang dapat dikaitkan secara langsung maupun tidak langsung dengan pengukuran uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: