Kenaikan Upah

Kenaikan Upah

NOVEMBER selalu menjadi bulan penting bagi para pekerja. Sebab, di bulan itu upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) ditetapkan. Kemarin, 21 NOVEMBER, adalah deadline penetapan UMP. Akhir NOVEMBER nanti UMK-UMP ditetapkan.

Jelang penetapan, biasanya banyak aksi buruh yang menuntut kenaikan upah yang lebih signifikan. Namun, hasilnya selalu mengecewakan bagi para pekerja. Maklum, UMP maupun UMK juga harus mengakomodasi kepentingan pemberi kerja. Para pengusaha. 

BACA JUGA: Ranking Universitas

Perspektif pekerja dan pengusaha selalu berbeda. Pekerja (buruh) selalu ingin upahnya naik cukup tinggi. Sebaliknya, pengusaha selalu merasa keberatan dengan kenaikan yang dituntut para pekerja. Pemerintah pun menetapkan tingkat upah yang relatif moderat. Agar lebih transparan, pemerintah membuat formulasi.

Kali ini formula penghitungan kenaikan UMP dan UMK kembali berubah. Mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Mengganti PP 36 Tahun 2021. PP 51/2023 mengatur kenaikan upah didasarkan atas tiga hal: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. 

BACA JUGA: Transaksi di Bursa Karbon

Itu berbeda dengan amanat UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pada PP itu, ditetapkan batas atas UMP. UMP dihitung berdasar kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, yaitu meliputi tingkat daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. 

Penghitungannya berdasar pada variabel rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata jumlah anggota rumah tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga. 

Selain itu, ditetapkan batas bawah (UMP terendah) yang ditetapkan sebesar 50 persen dari batas atas. Nilai batas atas dan bawah serta pertumbuhan ekonomi dan inflasi provinsi akan digunakan untuk menghitung formula penyesuaian nilai upah minimum.

BACA JUGA: Full Syariah Pegadaian Madura

Dengan formulasi baru berdasar PP 51 2023 itu, kemarin Provinsi Jawa Timur menetapkan UMP tahun 2024 sebesar Rp 2.165.244,30. Naik 6,13 persen jika dibandingkan dengan UMP tahun lalu (Rp 2.040.244,30). Naik Rp 125 ribu.  Dewan pengupahan dari unsur pekerja mengusulkan besaran nilai UMP Jatim tahun 2024 dinaikkan Rp 210.000. Dengan demikian, usulan besaran UMP tahun 2024 adalah Rp 2.250.244,30

Kenaikan UMP 2024 tersebut tentu lebih rendah daripada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. Inflasi year-on-year (YoY) Oktober 2023 mencapai 3,25 persen. Sementara itu, pertumbuhan September YoY mencapai 4,96 persen. Jika menggunakan PP 78/2015, upah provinsi bisa naik 8,2 persen. 

UMP 2024 Jatim didasarkan pada data-data seperti rata-rata pengeluaran per kapita sebulan Jatim Rp 1.323.486. Juga,  rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi sebesar 3,53 hingga rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menurut provinsi sebesar 1,66. 

Selain itu, data pertumbuhan ekonomi (PDRB triwulan IV 2022+Triwulan I, II, III 2023) terhadap  (PDRB triwulan IV 2021 + triwulan I, II, III 2022) menurut provinsi sebesar 4,96 persen. Selanjutnya, data inflasi gabungan September 2022 sampai September 2023 menurut provinsi sebesar 3,01 persen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: