Sampaikan Literasi Media untuk Disabilitas, KPID-BK3S Ingatkan 5 Racun Siaran
Komisioner KPID Jawa Timur Bidang Kelembagaan Royin Fauziana saat memberikan materi literasi media kepada penyandang disabilitas. -Majalyn Nadiranisa R/HARIAN DISWAY-
Selain lima unsur tersebut, KPI juga membagi program siaran sesuai golongan umur yang wajib diletakkan di posisi atas sepanjang acara yang terdapat di pasal 33-39 SPS. Klasifikasi tersebut meliputi:
1. Klasifikasi P. Klasifikasi siaran ini untuk anak anak usia pra-sekolah atau sekitar umur 2-6 tahun
2. Klasifikasi A. Klasifikasi siaran ditujukan untuk anak-anak menginjak umur 7-12 tahun
3. Klasifikasi R. Klasifikasi ini ditujukan kepada remaja yang menginjak umur 13-17 tahun
4. Klasifikasi D. Klasifikasi siaran D atau dewasa diperuntukkan untuk orang yang menginjak umur di atas 17 tahun
5. Klasifikasi SU. Klasifikasi siaran SU atau semua umur diperuntukkan untuk semua umur di atas 2 tahun.
Itulah peraturan-peraturan penyiaran yang harus dipatuhi. Jika ada masyarakat yang menemui adanya tayangan ataupun siaran tidak pantas, terutama mengenai penyandang disabilitas. KPI menyarankan untuk mengadukan hal tersebut kepada pihak KPI di daerah masing-masing.
BACA JUGA: KPID Jatim Jalin Kerja Sama dengan Fikom Unitomo
Untuk masyarakat daerah Jawa Timur bisa menyampaikan aduan terkait apa pun melalui WhatsApp ke nomor 0811-3501-919 atau bisa menuju email [email protected] dengan format seperti berikut:
1. Melaporkan nama program acara
2. Nama stasiun TV/stasiun Radio
3. Jam dan tanggal tayang
4. Isi Aduan (semisal siarannya mengandung Sara)
5. Bukti (foto/video)
6. Nama dan alamat pelapor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: