Tahun 2024 Adminduk Surabaya Selesai Sehari

Tahun 2024 Adminduk Surabaya Selesai Sehari

Warga Surabaya mengurus administrasi kependudukan.-Humas Pemkot Surabaya-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Guna mewujudkan reformasi birokrasi yang lebih baik, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mempercepat pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk). Tahun 2024, pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) bisa selesai dalam sehari. 

“KTP mlebu sedino kudu dadi (masuk sehari harus jadi), KK (kartu keluarga) sedino dadi (sehari jadi). Kan kalau KK itu seharusnya nggak usah diminta, berubah sendiri,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, dalam rilis tertulis yang diterima Harian Disway.

Misalnya ada bagian dari salah satu keluarga yang tercantum di dalam KK pendidikannya masih SD. Ketika sudah lulus SD, dan telah masuk ke jenjang pendidikan SMP, data tersebut sudah harus berganti secara otomatis.

“Jadi, warga nggak perlu datang mengganti. Yo kirimen KK sing anyar (jadi warga tidak perlu datang untuk mengganti, ya dikirim langsung KK barunya). Karena itu berubah otomatis,” terangnya. 

BACA JUGA:Kendalikan Harga Sembako, Pemkot Surabaya Dirikan Warung TPID di Lima Pasar

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Godok Tarif Angkutan Umum Listrik

Demikian pula dengan akta kematian, kata Eri, ketika ada salah satu anggota keluarga yang meninggal dunia. Maka, secara otomatis KTP yang bersangkutan dicabut, setelah itu KK akan diubah otomatis dan KK baru dikirim ke rumah pihak keluarga. 

Tak hanya percepatan adminduk, reformasi birokrasi juga akan dilaksanakan dalam pengurusan perizinan di lingkungan Pemkot Surabaya

Nantinya, pengurusan perizinan ini dijadikan satu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya. Mulai dari izin investasi, mendirikan bangunan, reklame, dan sebagainya dialihkan menjadi satu di DPMPTSP. 

“Jadi, orang-orang itu kalau mengurus izinnya di satu tempat. Ketika mengalami kesulitan, mengurusnya juga di satu tempat. Sehingga ini memotong rantai birokrasi yang terlalu panjang,” paparnya. 

Perubahan pelayanan perizinan ini akan dituangkan ke dalam peraturan wali kota (perwali) pada 2024 mendatang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: