Jelang Debat Ketiga Pilpres 2024, Ini Dia Tema, Format, Jadwal, dan Aturannya

Jelang Debat Ketiga Pilpres 2024, Ini Dia Tema, Format, Jadwal, dan Aturannya

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat konferensi pers soal format debat Pemilu 2024.-Intan Afrida Rafni-

HARIAN DISWAY - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi merilis jadwal Debat Calon Presiden (cpres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dalam lima rangakaian.

Setelah sukses dengan debat perdana capres pada 14 Desember 2023 serta debat cawapres di tanggal 22 Desember 2023, kini debat ketiga hadir kembali di awal tahun 2024.

Lantas, kapan debat ketiga Pilpres 2024? Apa tema debat dan aturannya nanti? Simak informasi berikut.

BACA JUGA:Serangan SGIE dan Carbon Storage di Debat Kedua ala Gibran, Berhasil atau Tidak? 

Debat Ketiga Pilpres 2024

Debat ketiga Pilpres 2024 berlangsung pada Minggu, 7 Januari 2023 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan. 

Dua kali di bulan Desember 2023, dua kali di bulan Januari 2024, dan satu kali di bulan Februari 2024.

Selengkapnya sesuai jadwal di bawah ini:

  1. Debat Pertama: Selasa, 12 Desember 2023
  2. Debat Kedua: Jumat, 22 Desember 2023
  3. Debat Ketiga: Minggu, 7 Januari 2024
  4. Debat Keempat: Minggu, 14 Januari 2024
  5. Debat Kelima: Minggu, 4 Februari 2024

BACA JUGA:Gibran Pede, Akui Satu-satunya Kandidat Cawapres yang Pernah Ikut Debat KPU

Berdasarkan keterangan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, format debat ketiga Pilpres 2024 adalah capres sesuai data berikut. 

  1. Debat pertama (Capres).
  2. Debat kedua (Cawapres).
  3. Debat ketiga (Capres).
  4. Debat keempat (Cawapres).
  5. Debat kelima (Capres).

BACA JUGA:Laskar Santri Jember Dukung Amin

Ketiga capres akan beradu pandangan pada debat ketiga Pilpres 2024 dengan mengusung tema Pertahanan, Keamanan, Hubungan Internasional dan Geopolitik.

Selain itu, aturan debat Pilpres 2024 telah tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024. Berikut daftar aturan debat Pilpres 2024.

  1. Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang mengikuti debat tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan wajib hadir dalam debat tersebut.
  2. Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang tidak mengikuti debat pasangan calon karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan debat.
  3. Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang tidak mengikuti debat pasangan calon karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU sebelum pelaksanaan debat.
  4. Dalam hal terdapat alasan ketidakhadiran calon presiden dan/atau calon wakil presiden sebagaimana dimaksud pada dua poin di atas, KPU berwenang menetapkan kebijakan lain untuk memenuhi ketentuan 5 kali debat pasangan calon.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: