Ganjar Pranowo Apresiasi Langkah TNI di Kasus Penganiayaan Relawan Boyolali

Ganjar Pranowo Apresiasi Langkah TNI di Kasus Penganiayaan Relawan Boyolali

Heboh seorang relawan Ganjar-Mahfud dikeroyok oleh anggota TNI-Foto/Tangkapan Layar/X-

Enam oknum anggota Yonif 408/Suhbrastha telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud. Mereka kini mendekam di penjara Denpom IV/4 Surakarta, Jawa Tengah, setelah ditahan di Boyolali.

Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Infanteri Richard Harison menyebutkan keenam tersangka adalah Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M. Richard menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan, dari penyidikan di Polisi Militer (PM) hingga sidang di Pengadilan Militer.

“Sampai saat ini penyidik Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk terus mengungkap dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan," ujar Richard. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: