Ngeyel Jual Mihol Tanpa Izin, Chug Bar Wiyung Disegel Satpol PP Surabaya

Ngeyel Jual Mihol Tanpa Izin, Chug Bar Wiyung Disegel Satpol PP Surabaya

Chug Bar di Wiyung, Surabaya disegel Satpol PP Surabaya karena menjual minuman keras tanpa izin, Kamis, 4 Januari 2024.--

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Akhir tahun lalu, Kamis, 28 Desember 2023, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya berkirim surat bantuan penertiban (Bantib) untuk menertibkan Chug Bar 2. Surat tersebut dikirimkan ke Satpol PP Kota Surabaya.

Hari ini, Kamis, 4 Desember 2024, Satpol PP Kota Surabaya menyegel Chug Bar 2 di Jalan Lidah Wetan.

"Penyegelan ini menindaklanjuti dari bantip yang mana Chug Bar ini melanggar Perwali no. 116 tahun  2023," ujar Ketua Tim Kerja Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Surabaya Bagus Tirta, Kamis malam.

Kata Bagus, dalam penyelidikan Dinkopdag Surabaya, tempat hiburan itu tak mengantongi Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) miras golongan B dan C

"Izinnya restoran, mereka juga sudah ada izin bar, tetapi menjual minuman beralkohol (mihol) tanpa izin," ungkapnya.

BACA JUGA:Jual Miras Ilegal, Chug Bar Wiyung Kena Semprit Satpol PP

BACA JUGA:Warga Klampis Geruduk Chug Bar, Buntut Pengeroyokan 12 Maret

Penyegelan tersebut sesuai prosedur. Sebelum dilaksanakan penertiban, pihak tempat hiburan milik anak petinggi Hiperhu (Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum) sudah diberikan beberapa surat, pemberitahuan dan teguran. Hingga akhirnya turun SK penyegelan.

Namun, penyegelan yang dilakukan Satpol PP itu hanya bersifat sementara. Pihak Chug Bar 2 Wiyung bisa mengajukan surat permohonan buka segel.


Petugas Satpol PP Surabaya menyegel pintu masuk Chug Bar Surabaya.-Pace Morris-

"Sampai mereka mengajukan surat permohonan pembukaan segel. Nantinya mereka harus memiliki surat komitmen bahwa tidak menjual minuman beralkohol," terangnya. 

Tindakan tegas terhadap Chug Bar 2 itu sekaligus peringatan bagi hiburan lain yang tak memiliki kelengkapan izin. RHU tak berizin harus segera mengurus atau melengkapi perizinannya.

BACA JUGA:Jual Miras Ilegal, Chug Bar Wiyung Kena Semprit Satpol PP

"Sesuai Perda no. 1 tahun 2023 serta Perwali no. 116 tahun 2023, kami akan tindak tegas dan akan lakukan pengawasan berkala terhadap RHU yang ada di kota Surabaya," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: