Susu Gibran Melanggar

Susu Gibran Melanggar

Cawapres Gibran Rakabuming Raka menghadiri panggilan Bawaslu Jakarta Pusat dan didampingi oleh Wakil Ketua TKN, Habiburokhman .-Intan Afrida Rafni-

Gibran Rakabuming Raka yang bagi-bagi susu di car free day Jakarta dinyatakan melanggar. Namun, ia tak disanksi. Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey kepada pers mengatakan, ”Itu pelanggaran hukum lainnya. Bukan pelanggaran pidana pemilu.”

PARA lawan politik Gibran pun kecewa. Tentunya, kecewa juga para pendukung pasangan calon nomor urut 1 dan 3. Jadi ramai di medsos. Warganet komentar, ada perlakuan khusus terhadap Gibran. Balik lagi ke isu putusan Mahkamah Konstitusi.

Gibran cawapres paling dicermati massa. Setelah putusan Mahkamah Konstitusi, muncul soal dugaan fasilitas tiga mik di debat cawapres lalu. Kemudian, tentang bagi-bagi susu itu.

BACA JUGA: Gibran Jawab Nyinyiran Soal Program Makan Siang dan Susu Gratis: 76 Negara Sudah Laksanakan

Peristiwanya Minggu pagi, 3 Desember 2023. Di car free day Jalan Sudirman–Thamrin, Jakarta Pusat. Gibran dan istri, Selvi Ananda, bagi-bagi susu kotak gratis kepada siapa saja yang jalan kaki di sana. Lalu heboh.

Awalnya tidak ada tindakan, teguran, atau panggilan dari Bawaslu. Masyarakat tambah curiga. Jangan-jangan ada perlakuan khusus lagi. 

Pada 29 Desember 2023 Bawaslu Jakarta Pusat mengirimkan surat panggilan ke Gibran. Ditujukan ke rumah Gibran di Solo. Gibran pun tak datang. Dengan alasan, surat panggilan belum diterima. 


Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman: Putra sulung Presiden RI Joko Widodo tersebut akan hadir di Bawaslu Jakarta Pusat. -Intan Afrida Rafni-

Bawaslu memanggil lagi. Akhirnya, Gibran hadir di kantor Bawaslu Jakarta Pusat pada Rabu, 3 Januari 2024. Ia diperiksa selama satu setengah jam. Hasilnya, itu tadi. Gibran melanggar, tapi bukan pelanggaran pidana pemilu.

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey yang biasa dipanggil Sonny mengatakan, ”Masalah diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Menurut Sonny, mungkin kegiatan Gibran itu melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Dikatakan mungkin. Sebab, itu menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta. Bukan urusan Bawaslu.

BACA JUGA: Kata Warga Sumbar Soal Program Makan Siang dan Susu Gratis: Bisa Tingkatkan Konsentrasi Belajar

Sonny: ”Kalau toh ada sanksi, bukan dari kami. Kami hanya memberikan rekomendasi. Nanti itu dikembalikan ke instansi yang berwenang.” 

Dalam Pasal 7 Pergub Nomor 12 Tahun 2016 disebutkan, acara car free day (CFD) hanya boleh dimanfaatkan untuk kegiatan bertema lingkungan hidup, olahraga, dan seni budaya. Dilarang ada kegiatan partai politik di lokasi CFD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: