Paguyuban Jukir Bantah Ada yang Jukir Liar di Surabaya, Tantang Bertemu Wali Kota Eri Cahyadi

Paguyuban Jukir Bantah Ada yang Jukir Liar di Surabaya, Tantang Bertemu Wali Kota Eri Cahyadi

SURABAYA, HARIAN DISWAY – Fenomena juru parkir (jukir) liar di Surabaya memang sudah sangat dikeluhkan warga. Dinilai merugikan banyak pihak. Meski begitu, Paguyuban Jukir Surabaya (PJS) mengklaim tidak ada jukir liar di Surabaya. Semua jukir disebut legal dan tidak melanggar aturan.

"Saya klarifikasi, di Surabaya tidak ada satu pun parkir liar. Semua berkontribusi lewat retribusi parkir," tegas Ketua Paguyuban Jukir Surabaya (PJS) Izul Fiqri saat bertemu dengan jajaran Dinas Perhubungan Kota Surabaya dan Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim Nugroho di Hotel Varna Tunjungan, Senin 8 Januari 2024.

Pertemuan tiga belah pihak terjadi seusai adu suara antara pihak dinas perhubungan yang menertibkan oknum jukir liar di seputar Jalan Tunjungan. Ujungnya adalah mediasi dengan Kompol Bayu Halim Nugroho sebagai moderator.

Izul menilai pemerintah Kota Surabaya justru tidak pernah melibatkannya saat penyesuaian aturan perparkiran. Termasuk aturan baru penggunaan QRIS dalam pembayaran parkir maupun metode langganan. "Saya pengen decision maker QRIS, Pak Eri Cahyadi, yang selalu disampaikan dinas perhubungan. Ayo Eri Cahyadi, duduk dengan kita," ujarnya.

BACA JUGA : Gagal Realisasikan PAD Parkir, Dishub Rencana Naikkan Tarif hingga Arahkan Parkir ke Gedung

Menurutnya, pemkot Surabaya tak pernah menanggapi permintaan para jukir. Padahal ada organisasi berupa paguyuban yang ia sebut berfungsi sebagai advokasi. "Mohon izin, teman ini disodori draft kontrak kerja. Tahu-tahu diminta ke Dinas perhubungan langsung tandatangan di situ," imbuhnya.

Padahal, menurut Izul, perparkiran menjadi penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) cukup bersar. Jika dibandingkan dengan sektor UMKM yang dielu-elukan pemerintah. "Kontribusi kita nyata 30 miliar per tahun, apakah di luar sektor parkir segitu besarnya? Misalnya UMKM yang pembinaannya luar biasa itu," ujarnya. "Rp 30 miliar, lho. Tahun ini Rp 60 miliar targetnya. Dari sektor tepi jalan umum. Apa kontribusi UMKM segitu besarnya?" lanjutnya.

Sementara itu, KUPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Surabaya Jeane Mariani Taroreh mengatakan bahwa jukir resmi memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA). Mereka berompi resmi dan terdiri dari jukir utama dan jukir pembantu.

"Di satu titik parkir, ada satu jukir utama dan seharusnya satu jukir pembantu. Tapi ada jukir pembantu tidak ber-KTA ketika mereka mejalankan tugas lahan dari jukir utama. Itu kenyataan di lapangan," jelasnya.

Apabila ada penertiban, maka jukir pembantu yang tidak ber-KTA pembantu terindikasi jukir liar.  Atau kondisi di lapangan menunjukkan ada dua jukir pembantu dan semua tidak memiliki KTA.


Paguyuban Jukir Bantah Ada yang Jukir Liar di Surabaya. Petugas Dishub Surabaya mengawasi badan jalan yang dipakai parkir di Jalan Tunjungan, Surabaya.-Julian Romadhon-Harian Disway-

Jeane mengatakan, data yang ada hanya satuan ruang parkir atau kapasitas. Jadi, apa yang disetor disesuaikan dengan karcisnya. Di situlah rentan terjadi kebocoran PAD. "Maka pola apa untuk mengamankan PAD tersebut? Dengan digitalisasi," ujarnya.

Lebih lanjut, Jeane juga mencontohkan bahwa jukir liar terjadi di toko jejaring dan modern. Meski bertuliskan free parking sebetulnya mereka membayar pajak. "Jadi sesuai Peraturan Daerah, semua tempat usaha yang menyediakan tempat parkir wajib berkontribusi menyetorkan pajak," ujarnya.

"Mereka membayar pajak parkir walaupun free parking karena itu adalah merupakan servis kepada konsumen. Nah, di toko modern tersebut, walaupun ada tulisan free parking, ada jukir bercokol yang sekonyong-konyong muncul saat orang keluar dari toko modern tersebut," paparnya. (Wulan Yanuarwati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: