Demokrasi Prosedural dan Substantif

Demokrasi Prosedural  dan Substantif

Ilustrasi kehidupan demokrasi. Ada dua tipe: demokrasi prosedural dan demokrasi substantif.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Ah, itu pertanyaan yang sebetulnya ingin saya hindari untuk menjawab. Namun, karena ada peserta lain yang menekankan soal pendidikan politik, terpaksa saya harus memberikan jawaban yang tak bahaya, he..he….

Saya sampaikan bahwa pencalonan wali kota Solo sebagai wakil capres Prabowo Subianto itu adalah bagian dari perjalanan demokrasi di Indonesia. Dan, itu pula seperti yang selalu disampaikan presiden. 

BACA JUGA: Kuliah Umum Mahfud MD di Universitas Airlangga: Membangun Demokrasi yang Bermartabat

Demokrasi berasal dari bahasa Yunani kuno. Terdiri atas kata ”demos” yang berarti rakyat dan ”kratos” yang berarti kekuasaan atau pemerintahan. Jadi, demokrasi secara harfiah berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.

Karena itu, sepanjang seseorang dikehendaki rakyat untuk memimpin pemerintahan, itulah bagian dari demokrasi. Prinsipnya, setiap proses politik yang dilalui melalui partisipasi rakyat –baik langsung maupun perwakilan– disebut demokrasi.

Instrumen penting dalam pemerintahan rakyat adalah pemilu. Di sanalah rakyat menentukan aspirasinya melalui pemberian suara terhadap calon pemimpin yang dianggap sesuai dengan kepentingannya. Pemilu adalah instrumen ketika rakyat menentukan pilihan.

BACA JUGA: Demokrasi Dimatikan, Myanmar Tak Layak Jadi Anggota ASEAN

Dari sisi itu, Presiden Jokowi adalah penganut paham demokrasi. Ia pun adalah produk dari demokrasi. Sebab, ia berkuasa berdasar pilihan rakyat. Mulai saat menjadi wali kota Solo, gubernur DKI, sampai dengan presiden RI sampai dua periode. 

Tapi, kalau mau dipetakan, barangkali kepala negara yang berhasil membangun infrastruktur Indonesia secara cepat itu bisa dimasukkan sebagai penganut paham demokrasi prosedural. Pandangan yang mengedepankan proses ketimbang substansi.

Sepanjang seseorang telah memenuhi persyaratan undang-undang untuk dicalonkan, ia punya hak. Siapa pun warga negara Indonesia –tanpa melihat latar belakang dan proses yang telah dilaluinya– sepanjang sesuai dengan UU, ia berhak memilih dan dipilih.

BACA JUGA: Demokrasi di Partai Demokrat

Namun, ada pandangan lain yang lebih menekankan pada substansi demokrasi. Bagaimana proses tampilnya kepemimpinan nasional betul-betul melalui mekanisme rekrutmen politik yang panjang. Melewati pendidikan politik berjenjang.

Dan, pilar penting dalam instrumen demokrasi untuk menjalankan seleksi dan pendidikan politik itu adalah partai politik. Lembaga yang secara sadar dibentuk untuk menjadi ”jembatan” antara hak rakyat untuk memilih dan kekuasaan.

Saya kira, akar perdebatan yang mewarnai Pilpres 2024 ini adalah tarik-menarik antara paham demokrasi prosedural dan demokrasi substantif. Sesuatu perdebatan yang belakangan tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di negeri penganut demokrasi yang sudah ratusan tahun melaluinya.

BACA JUGA:Tegas, Demokrasi Adalah Prinsip Dasar Bagi Prabowo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: