Respons Tegas Mahfud MD Soal Usulan Pemakzulan Jokowi: Jangan Minta ke Menko Polhukam!

Respons Tegas Mahfud MD Soal Usulan Pemakzulan Jokowi: Jangan Minta ke Menko Polhukam!

Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Mahfud MD di Istana Negara.-Biro Setpres RI-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Calon Wakil Presiden, Mahfud MD, menegaskan bahwa proses pemakzulan presiden bukanlah ranah kewenangan Menko Polhukam, melainkan merupakan urusan partai politik (Parpol) dan DPR RI.

Penegasan ini disampaikan Mahfud sebagai tanggapan terhadap usulan kelompok masyarakat sipil yang mengunggah permintaan pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd pada Senin, 15 Januari 2024.

Mahfud menekankan bahwa tuntutan kelompok masyarakat sipil terkait Pemilu 2024 tanpa Jokowi dan usulan pemakzulan Presiden Jokowi adalah ranah DPR RI.

Ia juga memberikan penjelasan bahwa proses pemakzulan presiden melibatkan serangkaian tahapan yang memakan waktu lama, melibatkan DPR dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemakzulan presiden, kata Mahfud, harus diusulkan oleh 1/3 jumlah anggota DPR RI, kemudian dilakukan sidang pleno dengan persyaratan 2/3 anggota DPR hadir.

Jika 2/3 anggota DPR yang hadir menyetujui pemakzulan presiden dan memenuhi syarat, barulah kasus tersebut akan dibawa ke MK.

BACA JUGA:Mahfud MD Kampanye Antikorupsi

BACA JUGA:Mahfud MD Tanggapi Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu Dari Kubu Prabowo-Gibran

Mahfud menekankan bahwa proses tersebut memerlukan waktu yang cukup lama dan tidak akan selesai dalam waktu satu tahun jika situasinya seperti sekarang.

Dia tidak menyatakan setuju atau tidak setuju terhadap usulan pemakzulan Presiden Jokowi, dan mempersilakan masyarakat sipil untuk membawa usul tersebut ke DPR, bukan kepada Menko Polhukam.


Kunjungan Presiden Jokowi di Surabaya, Senin, 15 Januari 2023.-Julian Romadhon/Harian Disway-

"Jadi apakah Pak Mahfud setuju? Saya tidak bilang setuju atau tidak setuju, silakan saja dibawa ke DPR, jangan minta pemakzulan ke Menko Polhukam. Itu bukan," tambahnya.

Sebelumnya, kelompok masyarakat sipil, yang terdiri dari 22 orang termasuk Faizal Assegaff, Marwan Barubara, Letjen (Purn) Suharto, dan Syukri Fadoli, bertemu dengan Mahfud pada 9 Januari 2024, menyampaikan masukan terkait dugaan pelanggaran dalam proses Pemilu 2024 dan mengusulkan pemakzulan presiden.

Bagaimana Proses Pemakzulan Presiden

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: