Pemakzulan Presiden Joko Widodo

Pemakzulan Presiden Joko Widodo

Ilustrasi pemakzulan Presiden Joko Widodo-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Dalam mekanisme demokrasi, pemecatan presiden dapat diajukan DPR kepada MPR setelah terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK guna mengadili dan memutus pendapat DPR tentang hal pelanggaran yang dilakukan presiden.

Prosesnya ribet dan panjang. Tetapi, tidak berarti pemakzulan mustahil dilakukan. Dalam politik, tidak ada kata mustahil. Koalisi Jokowi di parlemen makin berkurang dengan keluarnya PDIP. 

BACA JUGA: Cawe-Cawe Presiden Jokowi di Pilpres 2024

Tidak ada yang menjamin bahwa usulan impeachment tidak disambut partai lain yang sekarang masih ada di koalisi. Melihat beberapa perkembangan terakhir, terlihat indikasi ada partai yang kurang betah berada di koalisi.

Parlemen Indonesia pernah melakukan impeachment dengan relatif mudah terhadap Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Sejarah Indonesia juga diwarnai dengan impeachment ketika Presiden Soekarno dijatuhkan parlemen setelah memerintah selama 22 tahun. Pemakzulan terhadap Soekarno diwarnai dengan pertumpahan darah.

Presiden Soeharto menggantikan Soekarno dan berkuasa 32 tahun. Kekuasaan Soeharto berakhir oleh gerakan rakyat yang didukung mahasiswa. Pengalaman impeachment dan pengunduran diri presiden di tengah jalan itu menjadi preseden yang sangat mungkin akan terjadi lagi di Indonesia.

Kisah impeachment yang lebih dramatis dialami Soekarno. Sang proklamator yang membidani lahirnya Indonesia itu harus mengakhiri karier politiknya secara tragis, diisolasi, dan disingkirkan dari kekuasaannya.

Rencana kudeta oleh PKI pada 1965 gagal dan membawa kehancuran bagi partai itu. Soekarno kehilangan pendukung politik terkuatnya. Politik keseimbangan yang ia mainkan sejak awal 1960-an runtuh dan Angkatan Darat yang menjadi musuh politik utama Soekarno makin kuat dan mendominasi.

Jenderal Soeharto perlahan mengambil alih panggung dan menyisihkan Soekarno. Kekuatan politik Soekarno surut dengan cepat setelah terbitnya Surat Perintah 11 Maret 1966 (Supersemar).

Pada 12 Maret Soeharto membubarkan PKI dan pada 18 Maret menangkap 15 menteri loyalis Soekarno. Lalu, pada 27 Maret Soekarno terpaksa mengumumkan kabinet baru bentukan Soeharto. Pembersihan loyalis Soekarno pun terjadi di kalangan militer dan birokrasi. Dominasi Soeharto pun menguat di kalangan anggota MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) yang anti-Soekarno.

Pada 22 Juni 1966, di hadapan MPRS, Soekarno menyampaikan pidato pertanggungjawaban selama jadi presiden yang dijuduli Nawaksara. Namun, MPRS yang sudah berada di luar kendali Soekarno menolak pertanggungjawaban itu.

Soekarno makin terdesak. Pada 22 Februari Soekarno mengumumkan kesediaannya menyerahkan kekuasaan eksekutif kepada pengemban Supersemar Soeharto. Kejatuhan Soekarno makin dekat.

Sidang Istimewa MPRS 7 Maret 1967 memutuskan mencabut kekuasaan Presiden Soekarno sekaligus menetapkan Letnan Jenderal Soeharto sebagai pejabat presiden Republik Indonesia.

Soeharto kemudian berkuasa selama 32 tahun dan dianggap mempunyai kekuatan yang tidak tergoyahkan. Namun, akhirnya Soeharto dipaksa mundur oleh demonstrasi mahasiswa yang mendapat dukungan dari kroni-kroni Soeharto di kekuasaan.

Impeachment adalah mekanisme demokrasi yang dijamin konstitusi, tetapi bisa menjadi preseden buruk dalam bernegara. Dalam tradisi Islam, perceraian atau talak adalah halal, tetapi sangat dibenci Tuhan. Impeachment juga halal, tetapi bisa membawa dampak negatif bagi perjalanan demokrasi bangsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: