Polresta Sidoarjo Akhirnya Tangkap Ayah yang Cabuli Anak Balitanya

Polresta Sidoarjo Akhirnya Tangkap Ayah yang Cabuli Anak Balitanya

tersangka yang mencabuli anak balitanya saat dirilis di depan awak media oleh Polresta SIdoarjo.-Pace Morris-

Setelah sampai di rumah ibunya, korban akan diajak ibunya jalan-jalan namun disuruh kencing terlebih dahulu supaya tidak ngompol di perjalanan. Saat kencing itu, korban berteriak kesakitan. 

"Kemudian ibu korban mendengar cerita dari korban peristiwa yang dialaminya, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Sidoarjo dan ditindaklanjuti oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim," tegasnya.

Sementara berdasarkan fakta dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik, pada tanggal 21 Januari 2024 pukul 18.30 WIB, tersangka diringkus di rumahnya di Sukodono, Sidoarjo.

"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa dirinya tidak mengakui telah melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak kandungnya tersebut. Untuk kepentingan pemeriksaan pelaku dilakukan penahanan," tegasnya.

Tersangma menikah dengan ibu korban sejak tahun 2020. Namun, sejak September 2023, hubungan rumah tangga tersebut berjalan tak harmonis. Tersangka sering melakukan KDRT hingga berakhir pisah tempat tinggal.

"Korban ikut tinggal dengan ibunya. Sedangkan pelaku tetap tinggal bersama orang tuanya di Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo," terang  Christian.

Hingga kini, tersangka masih belum mengakui pencabulan tersebut. Polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap MHY untuk mengungkap motif sebenarnya. Sebab, 

Atas perbuatannya, Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: