Siskaeee di Keramat Tunggak

Siskaeee di Keramat Tunggak

Ilustrasi Siskaeee.--

Bunyi Pasal 34: ”Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Kata ”pornografi” dari bahasa Yunani. Secara harfiah, berarti tulisan atau gambar tentang pelacur. Kadang disingkat menjadi ”porn”. Intinya, penggambaran tubuh manusia atau perilaku seksualitas manusia secara eksplisit bertujuan membangkitkan berahi. 

BACA JUGA: Tangani Kasus Anak Kecanduan Pornografi, Plato Foundation-ACI Sepakat Bersatu Melawan OCSEA

Pornografi berbeda dari erotika. Pornografi adalah bentuk ekstrem/vulgar dari erotika. Erotika adalah penjabaran fisik dari konsep-konsep erotisme.

Film yang disoal itu berkisah tentang pelacur di kompleks pelacuran Keramat Tunggak (diperankan Siskaeee) yang berniat tobat. Dia punya pelanggan pria yang kemudian menikahi si pelacur. Sudah, cuma begitu intinya. Namun, adegan pelacuran itu dianggap porno.

Judul film itu, jika mengarah pada lokalisasi pelacuran, seharusnya ”Kramat Tunggak” bukan ”Keramat Tunggak”. Tapi, produsernya ketika menghubungi para bintang film mengatakan bahwa itu film genre horor-religi. Dengan demikian nama ”Kramat” diplesetkan jadi ”Keramat”.

BACA JUGA: Pelacur ABG Jakarta Barat vs Riset Kelly Allen

Kramat Tunggak, kompleks pelacuran (resmi) di wilayah Kramat Jaya, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Jadi kompleks pelacuran sejak 1970 dan ditutup 1999.

Nama Kramat Tunggak berasal dari nama tempatnya, Kramat Jaya. Lalu,  kata ”Tunggak” berarti pohon yang dipotong untuk dijadikan tambatan nelayan. Karena wilayah itu dulu dihuni nelayan.

Dikutip dari tulisan influencer Stela Chrisfanni, berjudul Kramat Tunggak, Lokalisasi Tersohor di Asia Tenggara, dimuat di Okezone, 3 Maret 2013, dipaparkan, Kramat Tunggak resmi. Melalui SK Gubernur DKI Jakarta No Ca.7/I/13/1970 tanggal 27 April 1970, tentang Pelaksanaan Usaha Lokalisasi/Relokasi Wanita Tunasusila serta Pembidangan dan Tanggung Jawab. Ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin. 

BACA JUGA: Pembunuhan Pelacur, Polisi Konsisten Buru Pelaku

Tapi, itu tidak tiba-tiba. Awalnya, bukan untuk lokalisasi pelacuran. Dikisahkan, begini:

Awalnya Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin meresmikan Lokasi Rehabilitasi Sosial (Lokres) Kramat Tunggak. Itu panti penampungan semua pelacur di Jakarta. Para pelacur yang menjajakan seks di Pasar Senen, Kramat, Pejompongan, Bina Ria (daerah Ancol, Jakarta Utara), dan Volker, tempat pelacuran di rel kereta api di kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Para pelacur dan muncikari se-Jakarta itu disatukan di panti tersebut. Tujuannya, dibina agar mereka bisa bekerja selain jadi pelacur. 

Letak Panti Rehabilitasi Sosial Kramat Tunggak di Jalan Kramat Jaya RW 019, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Menempati lahan seluas 109.435 meter persegi, terdiri atas sembilan rukun tetangga (RT). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: