Sempat Buron, Terpidana Korupsi Bank BRI Dibekuk Tim Tabur Kejagung

Sempat Buron, Terpidana Korupsi Bank BRI Dibekuk Tim Tabur Kejagung

Terdakwa Ririn Sikinaningsih (rompi pink).-Intel Kejari Surabaya-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Ririn Sikinaningsih sudah hampir setahun menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari Surabaya). Sejak 2023 lalu, terpidana perkara korupsi itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB saat wilayah Jakarta Timur, pelarian mantan Bank BRI Unit Petemon, Surabaya itu, berakhir.

Keberadaannya terendus oleh Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Kejaksaan Agung RI yang bekerjasama dengan Jaksa Eksekutor. Ririn pun akhirnya dibekuk tanpa perlawanan.

“Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 171/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tanggal 30 Mei 2023, dia harus menjalani hukuman sesuai dengan amar putusan, delapan tahun penjara dan denda 300 juta rupiah subsider enam bulan kurungan, ujar Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana, Jumat, 26 Januari 2023.

BACA JUGA:Sebelum Tetapkan Tersangka, Kejagung Geledah Properti Budi Said

BACA JUGA:Erick Thohir Wadul ke Kejagung: Korupsi di BUMN Sektor Keuangan

Selain itu, Ririn yang sudah berstatus terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 776 juta rupiah. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk mengganti kerugian negara tersebut.

“Seperti diketahui, Ririn Sikinaningsih selaku pegawai Bank BRI Unit Petemon Surabaya bersama-sama dengan Fanny Triana (terpidana dalam berkas terpisah) bersekongkol mengajukan pinjaman kepada Bank BRI Unit Petemon Surabaya,” papar Putu.

Pinjaman itu sebesar Rp 750 juta. Tindak pidana yang dilakukan Ririn dan Fanny adalah mereka menggunakan dokumen palsu saat pengajuan pinjaman. 

Akibat persekongkolan Ririn dan Fanny, Bank BRI mengalami kerugian sebesar 617 juta rupiah.

Saat ini Ririn telah sampai di Surabaya, dan telah dibawa Rutan Kejati Jatim. Besok, Sabtu, 27 Januari 2024, dia dibawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya di Porong Sidoarjo. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: