Cintanya Ditolak, Pengangguran di Surabaya Rampok dan Cabuli Pemilik Toko Kelontongan

Cintanya Ditolak, Pengangguran di Surabaya Rampok dan Cabuli Pemilik Toko Kelontongan

Tersangjka S yang merampok dan mencabuli pemilik toko kelontong karena cintanya ditolak.-Pace Morris-

Namun, belum sempat menyelesaikan misinya, S ketahuan.  Ia justru berpapasan dengan korban yang ternyata saat itu belum tidur.

Melihat keberadaan tersangka di rumahnya, korban sontak kaget. Karena tertangkap basah, S langsung mendekap tubuh korban dan mengikat tangannya dengan tali serta memukul korban.

"Korban diikat dengan tali rafia. Kemudian melakukan tindakan kekerasan berupa pemukulan,” papar Hendro.

S kemudian memaksa TYC untuk menunjukkan di mana tempat penyimpanan barang berharga. Namun, korban tidak mau menunjukkannya.

Pelaku pun mencoba mencari sendiri. Setiap sudut ruangan dikitarinya. Hingga  akhirnya menemukan uang berjumlah  Rp 250.000. 

Tak hanya uang, ponsel, dan perhiasan korban turut digasak. Tidak lupa, dua bungkus rokok favoritnya diambil juga. "Beberapa perhiasan seperti kalung emas dan kalung mutiara," ujar perwira menengah dengan dua melati di pundaknya itu.

Belum puas, S mencoba mengajak korban melakukan hubungan intim untuk melampiaskan nafsunya.

"Tapi ditolak oleh korban. Karena ditolak, S ini melakukan tindak kekerasan kembali dengan memukul korban bagian kepala beberapa kali," beber Hendro.

Setelah 3 jam S beraksi, pukul 05.00 WIB, ia meninggalkan lokasi melalui pintu belakang, dengan membawa harta benda milik TYC.

"Pagi harinya korban berhasil keluar dari rumah dengan kondisi tetap terikat dan minta bantuan tetangga sebelah untuk dibantu," katanya.

Para tetangga pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya.

Tim Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya membekuk S saat sedang membeli makan di daerah Sidoarjo.

Polisi menjerat S dengan Pasal 365 KUHP dan atau 289 KUHP. Ia terancam menghabiskan sebagian hidupnya selama 9 tahun di penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: