Beredar Ekstasi Berlogo Hulk di Surabaya
EYJ, warga Jalan Welirang, Kepuh Kiriman, Waru, Sidoarjo, yang diamankamn Satreskoba Polrestabes Surabaya.-Humas Polrestabes Surabaya-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - EYJ, seorang pegawai percetakan, ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Ini karena tersangka mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Pria 38 tahun itu dibekuk di rumahnya di Jalan Welirang, Kepuh Kiriman, Waru, Sidoarjo, pada Rabu, 24 Januari 2024.
Senin, 8 Januari 2024, sebelum tertangkap, EYJ bertransaksi dengan seorang bandar. Barang haramnya diambilnya dari seseorang berinisial G. Transaksi itu dilakukan di seputaran Aloha (jembatan Djuanda), Sidoarjo.
EYJ memesan sabu seberat 850 gram. Selain itu, ada juga pil ekstasi 27 butir berwarna pink dan 23 butir warna hijau. Totalnya 50 butir yang diorder kepada sang bandar. Semua pil ekstasi berlogo Hulk.
Semua narkoba yang didapatnya itu dijual kembali. Namun, rupanya perdagangan narkoba yang dilakukan EYJ terdengar oleh Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.
BACA JUGA:Bandar Sabu Asal Tubanan COD di Madura Ditangkap Polisi Surabaya
BACA JUGA:Sabu yang Dibawa Pasutri Asal Sumatera Utara Diranjau di sekitar RS PHC Surabaya
“Kami mendapatkan informasi EYJ menjadi pengedar narkoba yang biasa mengedarkan sabu-sabu di Surabaya,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, Selasa, 30 Januari 2024.
EYJ pun menjadi target operasi (TO) polisi Surabaya. Rabu, 24 Januari, sekitar pukul 17.30, polisi bergerak menggerebek rumah EYJ. Saat menggeledah, petugas mendapati 79,587 gram sabu-sabu dari dua plastik klip. Sebagian besar barang sudah terkirim ke pembelinya.
“Kami juga menyita 43 dari 50 pil ekstasi berlogo Hulk yang didapatnya dari G. 27 butir tablet warna pink, 16 butir tablet warna hijau,” ungkap Suria.
Barang bukti narkoba sabu-sabu dan ekstasi yang diamankan dari tangan EYJ, warga Jalan Welirang, Kepuh Kiriman, Waru, Sidoarjo.-Humas Polrestabes Surabaya-
Selain membekuk tersangka serta narkoba yang dikuasainya, polisi juga menyita barang bukti lain berupa, timbangan elektrik, dua bendel plastik klip, tas warna hitam, dan satu handphone milik tersangka.
Kata Suria, hingga kini anggotanya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang terafiliasi dengan EYJ.
Berdasarkan barang bukti temuan polisi, EYJ diduga kuat sebagai pengedar narkoba. Bukan pengguna. Ia pun dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: