TKN: Putusan DKPP tak Pengaruhi Elektabilitas Prabowo-Gibran

TKN: Putusan DKPP tak Pengaruhi Elektabilitas Prabowo-Gibran

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Grace Natalie.- ANTARA/Walda-

HARIAN DISWAY - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Grace Natalie, mengaku tidak mengkhawatirkan elektabilitas pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 itu menurun akibat putusan DKPP.

Menurut Grace, pemilih sudah cerdas dalam menyikapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang menyatakan ketua dan anggota KPU RI melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

"Pemilih sudah lebih cerdas lebih teredukasi dengan isu ini bahwa tidak ada hukum yang dilanggar dan yang kami pegang adalah hukum," kata dia kepada wartawan usai menerima dukungan sukarelawan di pelataran kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Februari 2024.

Sebelumnya, TKN telah menegaskan bahwa putusan DKPP itu tidak terkait dengan kedudukan hukum (legal standing) pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.

BACA JUGA:AHY Sebut Program Hilirisasi Warisan SBY

BACA JUGA:Peduli Regenerasi Kepemimpinan Anak Muda, Prabowo Raih Dukungan Mahasiswa Papua

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman menjelaskan, putusan itu hanya menyasar pada dugaan pelanggaran etik dari Ketua KPU. Bukan Gibran Rakabuming Raka yang saat ini terdaftar sebagai calon wakil presiden nomor urut 2 mendampingi Calon Presiden RI Prabowo Subianto.

DKPP pada sidang di Jakarta, Senin, 5 Februari 2024, memutuskan Ketua KPU RI beserta enam anggota lainnya melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Ketua DKPP Heddy Lugito, saat membacakan putusan, juga menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU RI berupa peringatan keras terakhir.

Putusan itu merupakan tindak lanjut atas aduan tiga orang, yaitu Demas Brian Wicaksono yang terdaftar dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. ( 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

BACA JUGA:Kenang Ibunda, Prabowo Nyanyi Sio Mama hingga O Ina Ni Keke di Langowan

BACA JUGA:Wiranto Ungkap Alasan Dukung Prabowo: Ia Sudah Selesai Dengan Dirinya Sendiri

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari, dan hari-H pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: