Bunuh, Dante Ditenggelamkan 12 Kali

Bunuh, Dante Ditenggelamkan 12 Kali

Ilustrasi pembunuhan Dante. Dante ditenggelamkan 12 kali oleh Yudha. -Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Jika JPU tidak dapat membuktikan atau tidak mampu membuktikan bahwa dakwaan itu benar, terdakwa wajib dibebaskan dari dakwaan hukum. 

Di banyak negara dan dalam banyak sistem hukum, baik sistem hukum common law maupun civil law, asas praduga tak bersalah merupakan hak hukum terdakwa. Itu diatur berdasar Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB Pasal 11.

Di Indonesia, dalam perkara pidana, JPU menerima berkas penyidikan dari penyidik aparat penegak hukum (APH). APH bisa dari kepolisian, kejaksaan, atau KPK. Dalam kasus pembunuhan Dante, penyidiknya APH dari Polda Metro Jaya. 

Meski tersangka Yudha sudah disangkakan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), sampai sekarang ia harus dianggap belum bersalah. Sampai vonis hakim di pengadilan.

Walaupun, rekaman CCTV itu merupakan alat bukti hukum kuat. Sebab, penyidik sudah mengumumkan hasil uji digital forensik bahwa video rekaman kamera CCTV itu murni, tanpa rekayasa digital. Diambil penyidik langsung dari rekaman kamera CCTV milik pihak kolam renang di TKP. 

Bukti hukum itu pula yang membuat tersangka tidak mungkin mengelak. Dari kejadian yang terekam di sana tampak dan bisa disimpulkan penyidik, tersangka punya mens rea (niat jahat) melakukan perbuatan melawan hukum. Dari kesimpulan mens rea tersangka, kepadanya disangkakan, antara lain, Pasal 340 KUHP. 

Mens rea akan menghasilkan actus reus, bahasa Latin, yang artinya adalah perbuatan bersalah.

Mens rea bersifat subjektif dari sudut pandang penyidik. Setelah penyidik mendalami bukti-bukti hukum. Dalam kasus ini, pengakuan tersangka tidak diperlukan lagi. Sebab, penyidik melakukan scientific crime investigation (SCI). Metode penyidikan perpaduan antara teknik prosedur dan teori ilmiah dalam menangani perkara kejahatan.

Yang menarik, apa motif tersangka membunuh korban? Penyidik belum mengumumkan ke publik. Sebab, tersangka masih bersikukuh pada pengakuan pertama. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: