Uji Kebohongan Tersangka Pembunuh Dante

Uji Kebohongan Tersangka Pembunuh Dante

ILUSTRASI uji kebohongan tersangka pembunuh Dante, yakni Yudha Arfiandi.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Tersangka pembunuh bocah Dante, 6, Yudha Arfiandi, selesai dites ahli poligraf. Hasil tes belum diungkap polisi. Sebab, penyidikan masih berproses. Tapi, mengapa perlu poligraf, padahal rekaman CCTV di TKP saat kejadian sudah jadi bukti hukum polisi. 

KARENA polisi bekerja lebih teliti. Yudha dikenai Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana. Ancaman hukuman mati. Maka, polisi bekerja sangat teliti mengungkap itu.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Rabu, 13 Maret 2024, mengatakan:

”Penyidik telah melakukan pemeriksaan dengan saksi ahli dari poligraf dan gestur tubuh terhadap tersangka YA (Yudha Alfiansyah). Tapi, hasilnya belum bisa diumumkan.”

BACA JUGA: Demo Keluarga Tersangka Pembunuh Dante

Dilanjut: ”Penyidik masih melakukan koordinasi dengan ahli kriminologi dan melakukan pemberkasan.”

Begitu teliti polisi bekerja. Meskipun, alat bukti hukum perkara itu sudah lengkap. Tinggal pengakuan tersangka, yang sampai kini tidak mengakui membunuh Dante. Karena itu, polisi bekerja sama dengan banyak saksi ahli.

Selain ahli poligraf, juga ahli pidana, psikologi forensik, kedokteran forensik, laboratorium forensik, ahli siber, ahli gestur tubuh, serta ahli yang punya sertifikasi renang.

Dengan melibatkan banyak saksi ahli, penyidik berharap hasil penyidikan lengkap dan terperinci. ”Sehingga cerita kejahatan itu yang didalami jadi utuh,” kata Ade.

BACA JUGA: Kontradiksi di Pembunuhan Dante

Tentang proses kejadian, sudah hampir sebulan tersebar di berita media massa. Juga, media sosial. Dasar pemberitaan media massa adalah rekaman kamera CCTV di Kolam Renang Palem Indah, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu sore, 27 Januari 2024. Sebelum tewas, Dante diduga ditenggelamkan 12 kali oleh tersangka Yudha.

Tentu, keterangan atau pengakuan tersangka kini bukan lagi pedoman penyidik dalam penyidikan perkara pidana. Dalam perkara pidana ringan, pengakuan tersangka bisa diabaikan. Ini perkara serius, pembunuhan berencana.

Dan, tersangka bersikukuh mengaku tidak membunuh. Maka, polisi bekerja lebih keras. Melibatkan para ahli. Mendalami peristiwa, apakah itu pembunuhan berencana atau bukan. 

BACA JUGA: Bukti Hukum Pembunuhan Dante: Tersangka Tolah-toleh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: