Lahirkan Komite Advokasi Jurnalis untuk Kawal Kasus Kekerasan dan Kriminalisasi Jurnalis yang Makin Tinggi
Komite Advokasi Jurnalis lahir untuk kawal kasus kekerasan dan kriminalisasi Jurnalis yang makin tinggi.--
Kedua, advokasi harus melibatkan semua unsur termasuk masyarakat, organisasi profesi dan perusahaan pers.
Ketiga, advokasi harus dilakukan sampai tuntas demi pemenuhan hak-hak korban.
Keempat, akses pendampingan terhadap jurnalis harus diperluas jangkauannya. Termasuk kepada jurnalis dari berbagai organisasi profesi.
BACA JUGA:Media Visit Smanisda ke Kantor Harian Disway: Tur Ruang Redaksi hingga Berbagi Ilmu Jurnalistik
Bahkan harus pula menjangkau pers mahasiswa dan jurnalis warga yang selama ini juga rentan menjadi korban kekerasan dan kriminalisasi.
"Keberadaan KAJ penting untuk memastikan kerja-kerja advokasi terhadap pelaku pers yang mengalami kekerasan, menjadi semakin rapi dan terorganisir," kata Eben Haezer Panca, Ketua AJI Surabaya.
Ia menyebut salah satu kunci keberhasilan kerja-kerja jurnalis adalah kolaborasi. Dengan KAJ, jurnalis korban kekerasan bisa mendapatkan penanganan dan perlindungan yang cepat dan terencana.
Sementara itu Koordinator Federasi Kontras Surabaya, Fatkul Khoir menyebut MoU KAJ bisa menjadi awal yang baik memperkuat kapasitas dan pendampingan hukum bagi para pekerja jurnalis.
"Saya pun berharap di masa pilpres ini tidak ada peristiwa kekerasan yang dialami para pekerja pers dalam menjalankan tugas-tugasnya," tegasnya.
Koordinator LBH Lentera, Salawati Taher menambahkan, perluasan aliansi sangat perlu dilakukan untuk membangun sistem dan jaringan kerja advokasi saat jurnalis mengalami kekerasan dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik.
"Sudah waktunya kota-kota lain melakukan perapian pola advokasi dengan lebih terorganisir dan tuntas sesuai semangat kemerdekaan pers,” ungkapnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: