Dandhy Laksono dan 3 Pakar Hukum di Dirty Vote Dilaporkan Polisi, Tuduhan Apa?
Dandhy Laksono dan 3 Pakar Hukum di Dirty Vote Dilaporkan Polisi. Dari kiri, Bivitri Susanti, Feri Amsari, dan Zainal Arifin Mochtar.-Youtube Dirty Vote-
BACA JUGA:Kapasitasnya Diragukan TKN, Ini Profil 3 Pakar Hukum yang Tampil di Film Dirty Vote
"Sehingga muncul fitnah dan data palsu yang disebar ke masyarakat," ucapnya.
Masih kata Natsir, Dandhy Laksono dan ketiga akademisi itu melanggar Pasal 287 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia pun mendesak agar Bareskrim Polri menindak kasus ini secara profesional.
"Karena dilakukan di masa tenang, ini termasuk pelanggaran serius dan tendensius terhadap salah satu calon," tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: