Bukti Hukum Pembunuhan Dante: Tersangka Tolah-toleh
Ilustrasi bukti hukum pembunuhan Dante, tersangka tolah-toleh.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Kejahatan terjahat, pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP. Itu ditetapkan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Yudha Arfandi, tersangka pembunuh Dante, 6. Polisi mengabaikan latar belakang hubungan tersangka dengan korban. Fokus pada bukti hukum.
APA PUN cerita latar belakang hubungan antara tersangka dan korban pasti diabaikan polisi. Polisi fokus pada alat bukti hukum yang ada. Begitulah sistem hukum yang berlaku internasional, termasuk di Indonesia.
Dalam kasus pembunuhan Dante, pihak keluarga tersangka Yudha menyatakan keberatan Yudha dijadikan tersangka. Sebab, menurut mereka, Yudha sudah menganggap Dante sebagai anak sendiri. Meskipun, itu anak aktris Tamara Tyasmara, pacar Yudha.
BACA JUGA: Bunuh, Dante Ditenggelamkan 12 Kali
Seperti diberitakan, Yudha dan Tamara pacaran sejak 2022. Yudha duda satu anak, Tamara janda satu anak. Yudha dengan mantan istri, Vanessa Anastasya Priscilia, punya satu anak perempuan usia 6 tahun. Lalu, Tamara dengan mantan suami, Angger Dimas (musisi), punya satu anak, Dante, 6.
Saat Dante meninggal di kolam renang Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu sore, 27 Januari 2024, yang berenang tiga orang: Yudha, Dante, dan anak perempuan Yudha. Bahkan, ketika Yudha menenggelamkan Dante, anak perempuannya melihat langsung proses pembunuhan dari awal sampai akhir. Buktinya terekam kamera CCTV.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan Senin, 12 Februari 2024, mengatakan bahwa penyidik yakin tanpa ragu dan sudah menetapkan Pasal 340 KUHP terhadap tersangka Yudha. Ancaman hukuman mati.
BACA JUGA: Misteri Pendamping Dante
Kombes Wira: ”Terkait masalah indikasi pembunuhan berencana, tentunya nanti kami perkuat dengan keterangan saksi. Namun, pasal yang kami terapkan adalah Pasal 340 (KUHP) pembunuhan berencana.”
Saksi yang dimaksud berasal dari berbagai unsur. Saksi di TKP. Saksi ahli dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), ahli renang bersertifikat, serta saksi-saksi lain. Semuanya cuma memperkuat sangkaan Pasal 340 KUHP.
Wira menyebutkan, penyidik berpegang pada bukti hukum, rekaman kamera CCTV di TKP. Bentuk video. Isinya, murni tanpa rekayasa digital.
Wira: ”Soal penetapan Pasal 340 KUHP, kami terapkan yang mana salah satunya berdasarkan hasil analisis video CCTV. Kenapa ada perencanaan pembunuhan? Karena ketika ada lifeguard lewat, korban sempat diangkat tersangka ke permukaan air sebentar. Jadi, tersangka ada merencanakan, supaya jangan sampai pembunuhan itu ketahuan. Dan, itu dikemas oleh tersangka, bahwa kematian korban tewas tenggelam.”
BACA JUGA: Rekaman CCTV Anak Tamara Tyasmara di Kolam Renang: Hampir 1 Menit Dibenamkan ke Air
Itulah bukti hukum signifikan polisi menetapkan Pasal 340 KUHP. Bukan sembarangan. Kesimpulan penyidik sudah melalui proses penyidikan mendalam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: