Bukti Hukum Pembunuhan Dante: Tersangka Tolah-toleh

Bukti Hukum Pembunuhan Dante: Tersangka Tolah-toleh

Ilustrasi bukti hukum pembunuhan Dante, tersangka tolah-toleh.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Tapi, sesungguhnya, bukti hukum yang membuat polisi menetapkan Pasal 340 bukan cuma seperti dikatakan Kombes Wira itu. Yang dikatakan Wira itu adalah bukti pemungkas, memperkuat dugaan polisi, bahwa itu pembunuhan berencana. Sejatinya ada empat unsur yang membuat polisi menetapkan Pasal 340. Semuanya berasal dari video CCTV. Berikut ini:

1) Tolah-toleh tersangka, sebelum memulai aksi. Tolah-toleh (tengok kiri-kanan, depan-belakang). Itu dilakukan tersangka Yudha saat beringsut mendekati korban Dante yang sedang bersandar di dinding pinggir kolam renang. Itulah awal dari rangkaian kejadian.

Tolah-toleh bisa ditafsirkan negatif, tersangka sedang memeriksa situasi kondisi di kolam renang yang ramai pengunjung. Juga, ada lifeguard berkeliaran di sekitar kolam.

2) Tersangka menenggelamkan korban 12 kali di kedalaman kolam 1,5 meter (tenggelam untuk Dante usia 6 tahun). Caranya bervariasi: tekan kepala korban, juga memengangi pinggang korban supaya tetap tenggelam. Dua belas kali, bertubi-tubi dengan durasi tenggelam 2 detik sampai 54 detik.

3) Korban selalu berontak. Ia selalu berusaha berenang ke tepian, setiap berontak dan lolos dari Yudha. Tapi, Yudha selalu menangkap Dante dan menenggelamkan lagi. 

Ada saat Dante lolos dari sergapan Yudha. Ketika Dante lolos, berenang ke tepian, kaki Dante disambar, ditarik Yudha agar Dante tetap di tengah kolam. Itu terjadi empat kali. Lolos-sambar. 

4) Ketika lifeguard lewat, Yudha mengangkat tubuh Dante ke permukaan. Polisi menganggap, di sini tersangka sedang membikin dalih. Jika nanti korban tewas, muncul anggapan bahwa memang karena tenggelam dan seolah-olah korban ditolong tersangka.

Intinya, tersangka membikin dalih. Dengan membikin dalih sebelum korban tewas, berarti tersangka merencanakan pembunuhan. Pasti. Jika terbukti benar begitu, ini kejahatan yang jahat. 

Namun, keluarga tersangka Yudha keberatan. Mereka protes atas penetapan Yudha sebagai tersangka. Pemrotesnya Savira Ramadhani, sepupu tersangka Yudha Arfandi. Melalui Instagram, akun @svrramadhani. Begini: 

”Kalau mau dicari siapa yang paling lalai, DISINI KAMU YANG PALING LALAI MENJADI SEORANG IBU. Harusnya ini menjadi kelalaianmu juga jangan hanya pihak yang sekarang kamu jadikan tersangka, padahal dia sudah baik menjaga dan menemani anakmu bermain bersama anaknya.”

Juga, diunggah video yang menggambarkan keakraban Yudha dengan Dante. Disertai narasi, begini:

”Ini salah satu video bukti bahwa yang menjadi tersangka sudah sangat dekat dengan almarhum, sudah menganggap seperti anak sendiri.”

Pembelaan keluarga Yudha itu bakal sia-sia. Polisi pasti mengabaikan latar belakang hubungan tersangka dan korban. Polisi pasti fokus pada bukti hukum.

Lebih jauh, Savira Ramadhani mengunggah kalimat begini:

”Video ini (CCTV) fitnah Ya Allah. Video yang akurat CCTV dari sisi depan itu ditahan pihak kepolisian. Abang saya benar-benar difitnah.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: