Sabar, Real Count KPU yang Menentukan Hasil Pilpres Baru Diumumkan Bulan Depan

Sabar, Real Count KPU yang Menentukan Hasil Pilpres Baru Diumumkan Bulan Depan

Progress Real Count KPU per 16 Februari 2024 pukul 14:00--

HARIAN DISWAY - Rekapitulasi penghitungan suara KPU atau yang dikenal sebagai real count masih terus berlangsung.

 

Real count merupakan perhitungan suara dari setiap TPS secara menyeluruh dan merata. Hasil dari real count akan segera diumumkan begitu suara yang terkumpul memasuki angka 100 persen.

 

Berdasarkan informasi yang didapat dari situs resmi KPU, sampai dengan Jumat, 16 Februari 2024 pukul 16:30  WIB, total suara yang sudah terkumpul sebesar 60,03 persen.

BACA JUGA:Jadwal dan Link Real Count Pemilu 2024 Resmi dari KPU

 

Perolehan suara tertinggi masih dimiliki oleh paslon 02 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka (57,08%), kemudian disusul paslon 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (24,93%), dan paslon 03 Ganjar Pranowo - Mahfud MD (17,99%).

 

Bersumber dari PKPU No. 3 Tahun 2022, situs resmi KPU berikan tahapan dan jadwal pemilu baik untuk penyelenggaraan dalam negeri maupun luar negeri.

 

Dalam aturan disebutkan bahwa rekapitulasi hasil perhitungan suara akan dimulai pada tanggal 15 Februari 2024 atau sehari setelah pemilu dan berakhir pada 20 Maret 2024.

BACA JUGA:Catat! Ini Perbedaan Quick Count, Real Count, dan Exit Poll dalam Pemilu 2024

Sehingga, informasi mengenai hasil akhir dari real count KPU nantinya akan disampaikan kepada publik pada bulan Maret mendatang. 

 

Setelah hasil akhir rekapitulasi suara diumumkan, kedepannya akan ada beberapa agenda lanjutan dari pesta demokrasi tiap 5 tahun sekali ini.

 

Diantaranya adalah pengucapan sumpah/janji DPRD pada tingkat kabupaten/kota dan juga pada tingkat Provinsi. Disusul dengan pengucapan sumpah DPR/DPD pada 1 Oktober 2024.

 

Agenda pemilu tahun 2024 akan diakhiri dengan pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024. (Hayu Anindya Azzahra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: