Jual Ganja, Pemuda Lidah Kulon Surabaya Masuk Penjara

Jual Ganja, Pemuda Lidah Kulon Surabaya Masuk Penjara

Tersangka AR diapit petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya.--

HARIAN DISWAY - Polisi dari Polrestabes Surabaya membekuk satu warga yang tinggal di Jalan Merah Delima Regency Kota Baru Driyorejo Kab. Gresik inisial AR, 24. AR sesuai kartu identitas adalah warga Wisma Lidah Kulon Kota Surabaya.

AR ditangkap anak buah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah karena diduga menjual narkotika jenis ganja. Selain mendapatkan uang dari hasil menjual ganja. Tersangka ini juga mengharapkan ganja gratis untuk dihisapnya sendiri.

Penangkapan tersangka ini, jelas Kompol Suriah, dilakukan pada Jumat, 9 Februari 2024 sekitar pukul 01.30 WIB. Setelah anggota menindaklanjuti informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar.

Petugas yang menggeledah teehadap AR menemukan barang bukti, bungkusan kertas minyak yang dilapisi lakban coklat yang berisi berisi Narkotika jenis ganja dengan berat ± 18,50 gram, ± 2,72 gram, ± 4,85 gram, dan ± 0,74 gram. 1 bendel kertas rokok merek raja mas serta dua HP.

BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Ungkap Pelaku Aniaya Anak Hingga Meninggal

BACA JUGA:Tak Hanya di Ruang Terbuka, Polrestabes Surabaya Juga Sosialisasi Pemilu di Tempat Hiburan Malam

“Tersangka kita amankan di depan rumah Merah Delima Regency Kota Baru Driyorejo Kab. Gresik dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan ditemukan barang bukti ganja miliknya,” jelas Kompol Suria.

Tersangka mengaku mendapatkan barang berupa Narkotika jenis Ganja tersebut mendapatkan dari H (DPO) dengan cara membeli pada Senin tanggal 05 Februari 2024 kurang lebih pukul 12.00 WIB.

“Ganja selalu diranjau di perkampungan Kletek Taman Sidoarjo yang asalnya sebanyak 1 garis seharga Rp 1.200.000,” imbuh Kasat Resnarkoba.

Pelaku AR juga mengaku jika barang berupa Ganja tersebut sudah terjual sebanyak setengah garis kepada A seharga Rp 650.000, dan dalam menjual barang berupa narkotika jenis Ganja tersebut tersangka mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp. 50.000.

Polisi akan menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: